Terkait status bayi laki-laki tersebut untuk sementara waktu akan dirawat oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos PPPAKB) Ketapang. Nantinya, bayi tersebut akan diserahkan ke tempat penitipan anak di Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Hal ini dikarenakan tidak ada tempat penitipan anak di Dinas Sosial Ketapang.
Kepala Dinsos PPPAKB Ketapang, Akia, mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalbar terkait status bayi tersebut. Namun untuk saat ini pihaknya akan merawat bayi tersebut sampai kondisinya benar-benar memungkinkan untuk dititipkan sementara ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar.
"Akan kita rawat dulu di Ketapang. Jika kondisinya memungkinkan akan kita serahkan ke Dinsos Provinsi, sebab di Ketapang belum ada tempat penitipan bayi yang memang itu menjadi kendala kita," kata Akia usai menandatangani berita acara serah terima bayi tersebut dari Polres Ketapang, kemarin (5/11) sore.
Akia melanjutkan, untuk proses lebih lanjut pihaknya akan berkoordinasi dan mengkonfirmasi kepada keluarga bayi, termasuk sang ibu untuk mencari jalan terbaik apakah nantinya bayi ini akan dirawat oleh keluarganya atau diadopsi oleh pihak lain.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi dan kita juga belum berkoordinasi, karena kasus ini juga baru terungkap," jelasnya.
Akia menambahkan, sejak ditemukan pada 4 November lalu, sudah banyak orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Setidaknya sudah ada 26 orang yang mendatangi kantor Dinas Sosial Ketapang untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Akan tetapi, untuk bisa mengadopsi bayi tersebut perlu persetujuan dari pihak keluarga, termasuk harus melalui beberapa prosedur dan persyaratan dari calon pengadopsi.
"Kalau nanti pihak keluarga yang punya hubungan darah dekat yang akan merawatnya, maka tidak perlu melalui proses persidangan di pengadilan. Sedangkan jika orang lain tidak ada hubungan darah yang ingin mengadopsi, maka prosesnya harus sidang di pengadilan dan tentunya mendapat persetujuan dari kelurga terdekat bayi," pungkasnya. (afi)
Editor : Salman Busrah