PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial F (34), warga Kecamatan Marau, diringkus anggota Polsek Marau setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6) lalu. Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo, menjelaskan penangkapan F merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir. Polisi mencurigai adanya jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pedesaan dan menyasar kalangan warga setempat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan kepada F di kediamannya. Dari hasil penggerebekan, polosi menemukan barang bukti berupa 10 narkoba jenis sabu seberat 9.00 gram. Polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital dan plastik yang digunakan untuk mengemas sabu. "Penggrebekan dan penangkapan disaksikan perangkat warga setempat. F diduga berperan sebagai pengedar lokal yang memasok sabu ke sejumlah desa di Kecamatan Marau," kata Aris, Senin (9/6).
Saat diinterogasi, F mengaku telah menjalankan aktivitas haram tersebut beberapa bulan terakhir dengan alasan ekonomi. "Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan F dalam jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut dari luar wilayah Ketapang," tambah Aris.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di wilayah pedesaan," ajaknya. (afi)
Editor : Hanif