PONTIANAK POST - Kabupaten Ketapang kembali mencatatkan sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi se-Kalimantan Barat. UMK Ketapang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.561.801.
Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan, pabrik minyak mentah, dan pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.570.105, naik Rp70.015 atau 2 persen dari tahun sebelumnya.
Tak hanya di tahun 2026, pada 2025 Ketapang juga mencatatkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp3.396.267. Namun, secara persentase, kenaikan UMK Ketapang 2026 cenderung lebih rendah, yakni 4,87 persen. Sementara di tahun 2025, kenaikan UMK mencapai 6,5 persen.
Kenaikan UMK ini disambut baik oleh masyarakat Ketapang. Meski kenaikan hanya 4,87 persen, namun hal ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat Ketapang. "Ini angin segar. Semua perusahaan harus taat dan menerapkan ketetapan ini," ungkap seorang warga, Syaiful (40).
Dia menetapkan, pemerintah juga diharapkan untuk melakukan pengawasan atas penerapan UMK ini. Pemerintah harus memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mau menerapkan ketetapan ini. "Jika sudah ditetapkan, harus ada sanksi jika ada perusahaan yang mengabaikan," ungkapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang, Darma, mengatakan besaran upah tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang digelar pada 22-23 Desember 2025.
Keputusan ini telah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha.
"Perumusan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9 persen sebagai dasar penghitungan kenaikan," katanya.
Menurut Darma, pemerintah daerah berperan sebagai penyeimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat bertemu pada titik yang adil. Dalam proses pembahasan, berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari kebutuhan hidup layak hingga keberlangsungan usaha di daerah.
Saat ini, penetapan UMK dan UMSK Ketapang tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebelum diberlakukan secara resmi. (afi)
Editor : Hanif