
PONTIANAK - Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank di Pontianak, akhirnya melakukan perlawanan. Para tersangka mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Permohonan prapedailan tersebut telah resmi diajukan oleh tim kuasa hukum ketiga tersangka, pada Kamis 17 Oktober 2024 lalu. Kuasa hukum ketiga tersangka, Herawan Utoro, mengatakan, seperti diketahui objek perkara korupsi yang dihadapi kliennya adalah pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank pada 2015 dengan harga per meter sebesar Rp11.925.000.
Herawan menjelaskan, dalam pelaksanaan pembelian tanah tersebut, pihak bank sendiri melibatkan kejaksaan dan telah berkoordinasi dengan asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Barat,dan dari hasil koordinasi itu dimintalah agar dilakukan pendampingan.
"Dari koordinasi ini, proyek pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat akhirnya didampingi bidang perdata dan usaha tata negara (Datun) Kejati Kalbar sampai dengan dilaksanakannya pembayaran pembelian tanah," kata Herawan, saat menggelar konferensi pers, Senin (21/10).
Herawan menyatakan, adapun bentuk pendampingan yang dilakukan Datun Kejati Kalbar tersebut dimulai dari pengecekan surat hak milik (SHM) tanah, bebas sengketa, pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dari pendampingan itulah kemudian menjadi dasar bagi pelaksanaan pembelian tanah tersebut.
"Salah satu bentuk pendampingan Datun Kejati Kalbar adalah telaah mereka sampai dengan dilaksanakannya pembayaran tanah," ucap Herawan.
Herawan mengungkapkan, sebelumnya terkait perkara pengadaan tanah pada pertengahan Desember tahun 2022 SDM selaku direktur dan SI selaku direktur umum serta MF selaku kepala Divisi Umum tahun 2015, pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh jaksa penyelidik pada Kejari Pontianak dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan.
Bahkan, lanjut Herawan, pada saat pemeriksaan ditingkat penyelidikan oleh jaksa penyelidik pada Kejati Kalbar, SDM, SI dan MF tersebut dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai hal yang sama seperti ketika dimintai keterangan atau klarifikasi oleh jaksa penyelidik pada Kejari Pontianak, tidak terdapat fakta dan data baru, pada dasarnya hanya berisi pengulangan.
"Di dalam kesimpulan dari Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terhadap laporan pengaduan pada umumnya, terdapat pendapat penghentian penyelidikan perkara dengan ketentuan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ada ditemukan fakta dan data baru," terang Herawan.
Herawan mengungkapkan, pada senin tanggal 30 September 2024 ketika kliennya memenuhi panggilan di Kejati Kalbar untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi, SDM dan SI belum pernah menerima surat pemberitahuan penetapan dan surat panggilan sebagai tersangka,namun tiba-tiba jaksa penyidik sekonyong-konyong menetapkan dan memeriksa kedua kliennya sebagai tersangka.
Kemudian pada waktu pemeriksaan dimulai jaksa penyidik tidak menjelaskan secara sederhana tentang tindak pidana korupsi yang dipersangkakan. Mengapa SDM dan SI ditetapkan dan dimintai keterangan sebagai tersangka dan jaksa penyidik juga tidak menjelaskan fakta-fakta yang diperolehnya serta tidak menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan.
"Peran, kualitas dan hubungan serta modus operandi dari mereka dalam perkara korupsi terkait pengadaan tanah ini tidak dapat dijelaskan oleh jaksa penyidik. Oleh karenanya saat itu kami berkeberatan terhadap pemeriksaan tersebut dan tersangka SDM dan SI tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka," ungkap Herawan.
Herawan pun kembali mengungkapkan, bahwa pada 2016 terkait perkara pengadaan tanah Bank Kalbar, juga pernah dilaporkan ke Kejati Kalbar dan setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh jaksa penyelidik Kejati Kalbar, Fatwa K Sembiring dinyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga sesuai dengan KUHAP, tidak dapat dilakukan penyidikan. Kendati demikian Jaksa Kejati Kalbar Kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkannya ke tahap penyidikan dan menetapkan SDM, SI dan MF sebagai tersangka serta melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka serta surat penahanan yang diterbitkan jaksa penyidik ternyata tidak menyebutkan uraian singkat dari adanya peristiwa dan bukti permulaan yang baru ditemukan, perbuatan atau keadaan dari ketiga kliennya yang menimbulkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah. Dari surat-surat yang diterbitkan jaksa penyidik hanya menyebutkan kegiatan pengadaan tanah, ketentuan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan, dan menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka, serta dipersangkakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"Pada Kamis 17 Oktober kemarin, kami telah resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak," ujar Herawan.
Pontianak Post telah mengirim pesan singkat kepada Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta untuk mengkonfirmasi terkait praperadilan yang dimohonkan ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pontianak dan mengkonfirmasi terkait keterangan kuasa hukum tersangka yang menyebutkan jika sebelumnya, Kejari Pontianak telah melakukan penyelidikan kasus tersebut serta pendampingan yang dilakukan bidang Datun Kejati Kalbar terhadap pembelian tanah tersebut. Dari jawaban yang didapat, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan dan pengadilan.
"Belum ada menerima pemberitahuan dari pengadilan terkait Datun BB. saya belum ada informasi," jawab I Wayan Gedin Arianta melalui pesan singkat. (adg)



