PONTIANAK POST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga terjadi penyimpangan pengelolaan tambang oleh PT EJM dan PT Antam di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Senin (11/8/2025). Hasilnya, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang melanggar izin maupun memasuki wilayah perusahaan lain.
Penyelidikan tersebut, dikatakan Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan, dilakukan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial dan media online yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM yang dilakukan di luar wilayah izin tambang miliknya dan masuk ke wilayah tambang PT ANTAM, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
Penyelidikan tersebut berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalbar. Di lokasi, tim memeriksa dokumen perizinan milik kedua perusahaan serta meninjau langsung area tambang dan didapat sejumlah fakta.
"PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) dengan komoditas Latrit lengkap dan aktif Nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM-E, tanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar dan aktivitas penambangan yang dilakukan di Lokasi Perusahaan telah sesuai izin, yaitu penambangan mineral berupa latrit (batuan tanah merah)," terang Kompol Yoan.
Yoan melanjutkan, tim juga menemukan workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT Antam, tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di workshop tersebut.
Menurutnya, PT Antam memiliki IUP yang lengkap. Namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga hingga saat ini belum memulai aktivitas penambangan. Untuk sementara, masyarakat setempat pemilik tanah menggarap lahan mereka untuk pertanian.
"Berdasarkan survei lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan PT EJM yang melanggar wilayah izin atau memasuki wilayah PT Antam," jelas Yoan.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.
"Polda Kalbar telah melakukan respon cepat untuk menanggapi isu yang beredar tersebut, kami lakukan penyelidikan langsung di lapangan dan ternyata tidak ada penyimpangan yang terjadi, semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan mineral tidak ada yang menyalahi aturan. Beberapa pihak terkait juga sudah kami lakukan pemanggilan, yaitu dari kedua perusahaan, dari Dinas ESDM Provinsi Kalbar serta perwakilan masyarakat pemilik lahan hingga saat ini tidak ditemukan penyimpangan," ungkap Yoan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyampaikan penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.
“Penyelidikan di lapangan telah kami lakukan secara komprehensif. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran atau penyelewengan izin oleh kedua perusahaan. Kami menghimbau masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” pungkas Bayu. (*)
Editor : Miftahul Khair