Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ADD dan Dana Desa Dipangkas hingga 50 Persen, Program Desa di Kubu Raya Terhenti

A
Penulis: Ashri Isnaini❯

 

Kades Parit Baru, Musa.
Kades Parit Baru, Musa.

PONTIANAK POST - Dampak kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) mulai dirasakan di tingkat desa. Di Kubu Raya, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menurun hingga 50 persen dan membuat para kepala desa pasrah dan mengencangkan ikat pinggang. Kondisi tersebut terjadi hampir merata di seluruh desa di Kubu Raya.


Advertisement

Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Musa, mengungkapkan penurunan signifikan itu dipicu kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD), ditambah kewajiban pengalokasian anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

“APBDes Parit Baru tahun 2025 masih di atas Rp3 miliar. Tapi pada tahun 2026 ini tinggal sekitar Rp1,7 miliar. ADD dan Dana Desa benar-benar terjun bebas,” kata Musa, kepada Pontianak Post, Jumat (2/1) di Sungai Raya.

Dia menjelaskan, penurunan paling tajam terjadi pada Dana Desa. Tahun 2026, Desa Parit Baru hanya menerima Dana Desa sebesar Rp373.456.000, jauh menurun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kondisi serupa juga dialami pada pos Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang hanya tersisa sekitar Rp600 juta, turun drastis dari sebelumnya Rp1,4 miliar. “Penurunan ini hampir dialami semua desa di Kubu Raya, bukan hanya Parit Baru,” ujarnya.

Advertisement

Akibat keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah desa yang dipimpinnya tidak lagi mampu menjalankan program pembangunan infrastruktur maupun kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat secara maksimal. Sebagian besar anggaran desa, kata Musa, habis terserap untuk belanja yang telah diatur ketat oleh regulasi.

“Dana Desa penggunaannya sudah ditentukan pemerintah pusat, seperti untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, dan program prioritas lainnya. Sementara ADD sebagian besar tersedot untuk siltap kepala desa dan perangkat, honor RT, RW, BPD, serta kewajiban menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi RT dan RW,” jelasnya.

Dengan ruang anggaran yang semakin sempit, Musa mengaku pihaknya terpaksa menghentikan sejumlah program dan tidak dapat lagi mengakomodasi berbagai usulan masyarakat. “Kami mohon maaf kepada masyarakat. Tahun ini praktis tidak ada lagi ruang untuk bantuan, kegiatan pembangunan tambahan, maupun peningkatan kapasitas,” ucapnya, seraya mengatakan  situasi ini menjadi dilema bagi pemerintah desa.

Advertisement

"Di satu sisi, tuntutan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa terus meningkat. Namun di sisi lain, kemampuan keuangan desa justru mengalami penurunan tajam," pungkasnya. (ash)

Advertisement

Artikel Terkait

Lantik 5 Kades PAW, Bupati Landak Ingatkan Pelayanan Tetap Prima meski Dana Desa Turun

Lantik 5 Kades PAW, Bupati Landak Ingatkan Pelayanan Tetap Prima meski Dana Desa Turun

Bupati Landak melantik lima Kades PAW dan menegaskan pentingnya mematuhi regulasi serta ketepatan penyusunan LKPJ demi pelayanan masyarakat.

Kecamatan Jongkat Uji Coba Cek Desa di Lima Desa, Dana Desa Diawasi dari Hulu hingga Hilir

Kecamatan Jongkat Uji Coba Cek Desa di Lima Desa, Dana Desa Diawasi dari Hulu hingga Hilir

Kecamatan Jongkat mulai menerapkan Cek Desa untuk mengawasi Dana Desa di lima desa, dari administrasi hingga tindak lanjut.

Beban Baru Anggaran Desa, Program Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Dibiayai Mulai 2027

Beban Baru Anggaran Desa, Program Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Dibiayai Mulai 2027

Desa dan kelurahan wajib membiayai perlindungan perempuan dan anak mulai 2027, tetapi besaran serta sumber anggarannya belum diperinci.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer