
PONTIANAK POST - Menahan tempat di foodcourt atau area parkir kerap dianggap hal biasa. Namun, apakah tindakan tersebut selalu dapat dibenarkan?
Di balik perdebatan yang ramai di media sosial, ternyata ada sejumlah batas etika yang dapat digunakan untuk menilai apakah praktik “keep” tempat masih tergolong wajar atau justru merugikan orang lain.
Dilansir dari Jawapos, profesional public speaker & trainer Hearty Service A.S. Mayangsari mengatakan, tidak semua tindakan menahan tempat otomatis dianggap salah.
Baca Juga: Fenomena "Keep" di Ruang Publik, Saat Hak Bersama Mulai Terabaikan
Tiga Faktor Penentu
Menurut Mayangsari, batas etika “keep” dapat dilihat dari tiga aspek utama, yaitu kondisi, durasi, dan kehadiran nyata.
“Masih dianggap wajar dalam konteks terbatas, misalnya hanya sebentar saat mengambil makanan, atau ketika kondisi tidak ramai sehingga tidak mengganggu orang lain,” jelasnya.
Kondisi menjadi faktor pertama yang perlu diperhatikan. Saat ruang publik masih lengang, tindakan menahan tempat untuk waktu singkat mungkin tidak menimbulkan masalah berarti.
Namun situasinya berbeda ketika fasilitas umum sedang ramai digunakan.
Semakin Lama, Semakin Sulit Dibenarkan
Durasi menjadi faktor berikutnya yang menentukan apakah tindakan tersebut masih dapat diterima.
Mayangsari menilai bahwa semakin lama sebuah tempat ditahan tanpa digunakan, semakin sulit pula alasan etikanya untuk dipertahankan.
Dalam kondisi ramai, tindakan tersebut dapat membuat orang lain kehilangan kesempatan menggunakan fasilitas yang tersedia.



