Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menuturkan bahwa penggunaan anggaran Pemerintah Kota Pontianak pada tahun 2020 sudah dibahas. "Hari ini (kemarin) kami mendengar pendapat akhir Wali Kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pontianak," ujar Satarudin usai pelaksanaan Rapat Paripurna.

Dengan demikian, pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak sudah diterima oleh Anggota DPRD dan Raperdanya sudah dikirim untuk dievaluasi Gubernur dan segera dijadikan Perda.
Dari DPRD dalam pembahasan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun lalu, memang masih terdapat poin-poin yang sudah seharusnya di tahun depan dapat dilakukan perbaikan. Seperti temuan BPK masih terdapat di beberapa dinas. Kemudian peruntukan anggaran program yang kurang optimal diharapkan lebih dikaji kembali di tahun depan.
Ia pun tidak mau dalam pembahasan anggaran ini, dinas berkutat pada persoalan yang itu-itu saja. Dinas harus melakukan evaluasi agar temuan itu tak kembali terjadi di tahun depan. "Dinas itu harus ada inovasi," pinta Satar.

“Program yang dijalankan sebenarnya sudah terinci dari tahun ke tahun. Harusnya ini sudah di luar kepala. Mereka harus menguasai sehingga anggaran yang bakal dikeluarkan tepat sasaran,” tambahnya.
Di tempat sama, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan DPRD Kota Pontianak telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 menjadi perda ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.
Ia menyebut persetujuan bersama antara Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak terhadap raperda tersebut merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang merupakan sisa kas tahun anggaran 2020 sebesar Rp36 miliar lebih.

"Nantinya (SILPA) akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2021," jelasnya saat penyampaian pidato pendapat akhir Wali Kota Pontianak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (21/6).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Barat, pengelolaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. “Hal ini menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pontianak semakin baik," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bahasan juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak terutama dalam aspek pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD. "Dengan harapan pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini WTP," tutup Bahasan.(iza)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



