Pansus DPRD Kalbar Mantapkan Draf Raperda Kratom, Siap Konsultasi ke Dewan Ekonomi Nasional

PONTIANAK POST – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom DPRD Kalimantan Barat terus mematangkan draf regulasi yang diharapkan menjadi landasan pengelolaan komoditas kratom di daerah.
Ketua Pansus Raperda Tata Kelola Kratom, Dian Eka Muchairi, mengatakan pembahasan terbaru difokuskan pada tindak lanjut hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.
Menurut Dian, Kemendag memberikan dukungan terhadap inisiatif pembentukan Perda Tata Kelola Kratom di Kalimantan Barat. Dalam konsultasi tersebut, kementerian juga memberikan sejumlah masukan terhadap materi dan pasal-pasal dalam draf regulasi.
Masukan itu kemudian dibahas kembali bersama anggota Pansus, tenaga ahli, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung hari ini, Rabu (4/11).
Salah satu poin yang disepakati adalah menghilangkan sejumlah ketentuan yang substansinya telah diatur dalam peraturan menteri. Dengan demikian, materi dalam Perda tidak mengulang pengaturan yang sudah tercantum dalam regulasi di tingkat pusat.
“Beberapa pasal yang sudah termaktub dalam peraturan menteri tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam draf Perda. Salah satunya terkait pengaturan standar ISO,” ujar Dian.
Ia menyebutkan, pembahasan Raperda saat ini sudah mendekati tahap penyempurnaan. Pansus masih membutuhkan beberapa kali pertemuan untuk mematangkan substansi sebelum melanjutkan konsultasi dengan pihak terkait.
Pansus juga merencanakan konsultasi lanjutan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Jakarta pada 18 November 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terkait pengembangan dan hilirisasi komoditas kratom.
Dian menilai, pengaturan tata kelola kratom tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kepentingan petani dan pelaku usaha serta memberikan kontribusi bagi daerah.
Setelah Perda terbentuk, pemerintah daerah diharapkan menindaklanjutinya melalui aturan teknis, termasuk kemungkinan penerbitan peraturan gubernur (Pergub).



