Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pansus DPRD Kalbar Mantapkan Draf Raperda Kratom, Siap Konsultasi ke Dewan Ekonomi Nasional

D
Penulis: Deny Hamdani❯
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom DPRD Kalimantan Barat menggelar rapat bersama tim ahli hukum dan OPD lain, Rabu (4/11). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom DPRD Kalimantan Barat menggelar rapat bersama tim ahli hukum dan OPD lain, Rabu (4/11). (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

Advertisement

PONTIANAK POST – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom DPRD Kalimantan Barat terus mematangkan draf regulasi yang diharapkan menjadi landasan pengelolaan komoditas kratom di daerah.

Ketua Pansus Raperda Tata Kelola Kratom, Dian Eka Muchairi, mengatakan pembahasan terbaru difokuskan pada tindak lanjut hasil konsultasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.

Menurut Dian, Kemendag memberikan dukungan terhadap inisiatif pembentukan Perda Tata Kelola Kratom di Kalimantan Barat. Dalam konsultasi tersebut, kementerian juga memberikan sejumlah masukan terhadap materi dan pasal-pasal dalam draf regulasi.

Advertisement

Masukan itu kemudian dibahas kembali bersama anggota Pansus, tenaga ahli, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung hari ini, Rabu (4/11).

Salah satu poin yang disepakati adalah menghilangkan sejumlah ketentuan yang substansinya telah diatur dalam peraturan menteri. Dengan demikian, materi dalam Perda tidak mengulang pengaturan yang sudah tercantum dalam regulasi di tingkat pusat.

“Beberapa pasal yang sudah termaktub dalam peraturan menteri tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam draf Perda. Salah satunya terkait pengaturan standar ISO,” ujar Dian.

Advertisement

Ia menyebutkan, pembahasan Raperda saat ini sudah mendekati tahap penyempurnaan. Pansus masih membutuhkan beberapa kali pertemuan untuk mematangkan substansi sebelum melanjutkan konsultasi dengan pihak terkait.

Pansus juga merencanakan konsultasi lanjutan dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Jakarta pada 18 November 2026. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terkait pengembangan dan hilirisasi komoditas kratom.

Dian menilai, pengaturan tata kelola kratom tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kepentingan petani dan pelaku usaha serta memberikan kontribusi bagi daerah.

Setelah Perda terbentuk, pemerintah daerah diharapkan menindaklanjutinya melalui aturan teknis, termasuk kemungkinan penerbitan peraturan gubernur (Pergub).

Advertisement

Artikel Terkait

Beri Kepastian Hukum, Kemenkum Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom Lewat FGD DPD RI

Beri Kepastian Hukum, Kemenkum Kalbar Dukung Raperda Tata Kelola Kratom Lewat FGD DPD RI

Kemenkum Kalbar dukung pembentukan Raperda Tata Kelola Kratom melalui FGD DPD RI guna berikan kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha.

Raperda Tata Kelola Kratom Dikebut, DPRD Kalbar Pastikan Tak Bebani Petani

Raperda Tata Kelola Kratom Dikebut, DPRD Kalbar Pastikan Tak Bebani Petani

Perjuangkan nasib ribuan petani lokal, DPRD Kalbar susun Raperda Kratom agar tak ada lagi aturan tumpang tindih yang merugikan rakyat.

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom Guna Beri Kepastian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom Guna Beri Kepastian Hukum

Kanwil Kemenkum Kalbar harmonisasi Raperda Tata Kelola Kratom guna berikan kepastian hukum dan dorong ekonomi daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer