Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sekda Mempawah Buka FGD RDTR dan KLHS

A'an • Kamis, 19 Oktober 2023 | 13:23 WIB
DOKUMEN : Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail saat menandatangani dokumen dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
DOKUMEN : Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail saat menandatangani dokumen dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 

MEMPAWAH – Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Jongkat Kabupaten Mempawah tahun 2023, Selasa (17/10) di Hotel Golden Tulip, Pontianak.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui daring, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, OPD teknis Pemprov Kalbar dan Pemkab Mempawah, serta Tim Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jongkat.

Dalam kesempatan itu, Sekda Ismail memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan FGD yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jongkat di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2023.

“Ini merupkan wujud kebersamaan dan komitmen yang nyata antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Melalui komitmen ini, kita saling bahu membahu mendukung upaya menjadikan Kabupaten Mempawah yang cerdas, mandiri dan terdepan,” tegas Ismail.

Ismail menilai, Kecamatan Jongkat merupakan wilayah pendukung dari perkembangan Kota Pontianak. Dampak dari kegiatan perekonomian di Kota Pontianak turut mendorong tumbuhnya minat investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

“Maka saya berharap, penyusunan RDTR Kawasana Perkotaan Jongkat agar dapat diselaraskan dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 30 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Pontianak Tahun 2021-2041, guna mensinkronkan perencanaan wilayah yang ada dengan analisa pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota yang terjadi di wilayah Kecamatan Jongkat,” sarannya.

Masih dalam kesempatan itu, Ismail turut berpesan agar FGD yang dilakukan kali ini menjadi ajang diskusi yang komprehensif secara teknis bersama dengan tim untuk menyempurnakan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Jongkat yang telah disusun, khususnya terkait substansi Indikasi Program Prioritas serta Peraturan Zonasi di dalam Kawasan Perkotaan Jongkat.

“Terakhir, saya minta Tim Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jongkat agar dalam proses penyusunan dapat menambahkan ide-ide inovatif, konsep dan strategi pengembangan wilayah yang modern dan tidak lagi konvensional,” ujarnya.

“Karena, sebagai hinterland dari Kota Metropolitan Pontianak, Kecamatan Jongkat tidak boleh lagi tertinggal, perlu pembenahan dan penerapan inovasi-inovasi yang akan membawa kita pada kemajuan selama dua puluh tahun mendatang,” pungkasnya.(wah)

 

 

Editor : A'an
#rdtr #SEKDA MEMPAWAH #KLHS #FGD