Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU Guru dan Dosen: Hak Guru Agama dan Umum Disetarakan, Akses PPG Dibuka Lebih Luas

H
Penulis: Hanif PP❯
ALA SOEKARNO: Menag Nasaruddin Umar didampingi sang istri dalam acara ngontel bareng menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta (23/11).
ALA SOEKARNO: Menag Nasaruddin Umar didampingi sang istri dalam acara ngontel bareng menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta (23/11).

PONTIANAK POST - Undang-Undang (UU) tentang guru dan dosen sudah berumur dua dekade. Pemerintah sedang mendorong revisi UU tersebut. Di antara muatan perubahannya adalah tidak ada lagi pembedaan hak serta akses guru umum dengan guru agama.


Advertisement

“Usulan revisi UU Nomor 14/2005 sudah didorong masuk ke parlemen,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di sela ngontel bareng menyambut Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Jakarta kemarin (23/11).

Nantinya, lanjut Nasaruddin, semua mendapatkan hak yang sama, termasuk akses program pendidikan profesi dosen. Pendidikan profesi ini penting bagi para dosen sebab menjadi syarat utama mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen.

“Kemudian tidak akan ada perbedaan lagi guru di tingkat madrasah dan guru di SD. Inilah keadilan sosial, sama-sama anak bangsa,” katanya.

Advertisement

Nasaruddin menambahkan, tahun ini Kemenag membuka kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) sangat besar, bahkan naik 700 persen dibanding periode sebelumnya. Untuk tahun ini, guru-guru agama non-Islam juga mengikuti PPG. Bagi yang lolos, tahun depan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru negeri, besaran TPG dipatok satu kali gaji pokok. Sedangkan guru non-PNS, besarannya Rp 2 juta/bulan.

“Sekarang (kuota PPG) kita juga berikan kepada guru-guru agama nonmuslim. Ada Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Semua kita bagikan, jadi tidak ada diskriminasi, dan inilah Kementerian Agama sekarang,” jelasnya.

Kado Hari Guru

Terpisah, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Iwan Junaidi sebelumnya menuturkan, ada sejumlah kado bagi guru menyambut HGN 2025. Salah satunya terkait dengan pencairan TPG.

“Pak Menteri (Mendikdasmen) meminta agar diupayakan transfer TPG guru mulai tahun depan setiap bulan,” katanya.

Advertisement

Selama ini TPG dibayarkan ke guru dalam tiga bulanan. Misalnya, TPG untuk periode Januari–Maret dibayarkan rapelan di Maret. Begitu seterusnya sampai TPG periode Oktober–Desember dicairkan di Desember.

Namun, Iwan menambahkan, kebijakan perubahan pola pencairan TPG bukan semata kewenangan Kemendikdasmen, tetapi juga terkait dengan kementerian lain, khususnya Kementerian Keuangan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa Kemendikdasmen berupaya arahan Mendikdasmen Abdul Mu’ti itu bisa terlaksana. Apalagi saat ini masih ada sisa waktu dua bulan untuk mempersiapkan pencairan TPG 2026. (wan/ttg)

Advertisement

Artikel Terkait

FKIP dalam Cermin Alumni Dan Peminat

FKIP dalam Cermin Alumni Dan Peminat

Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 mewajibkan PPG dan memunculkan tantangan baru bagi lulusan FKIP.

Pemerintah Gandeng PGN Perluas Jaringan Gas Rumah Tangga di Gresik dan Sidoarjo

Pemerintah Gandeng PGN Perluas Jaringan Gas Rumah Tangga di Gresik dan Sidoarjo

Pemerintah menggandeng PGN untuk mengoptimalkan jargas di Gresik dan Sidoarjo sebagai upaya memperluas akses gas bumi domestik.

Utang Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Surplus BI Rp58 Triliun Jadi Sumber

Utang Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Surplus BI Rp58 Triliun Jadi Sumber

Pemerintah menuntaskan kewajiban surat utang penanganan krisis 1997-1998 pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer