Ria Norsan Minta Perusahaan Perkuat Pengawasan dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla

PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Provinsi Kalbar, didampingi Plh. Sekda Kalbar, Hendra, dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Rino Anteno Tengo,yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rakor tersebut menjadi langkah strategis pemprov dalam memperkuat koordinasi dan mengantisipasi peningkatan titik panas seiring kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah.
Rapat turut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan pemprov, Kadis LHK, Kadis Perindag ESDM, Plt. Kepala BPBD Kalbar, serta perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan dan koperasi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalbar.
Baca Juga: Karhutla Kalbar: 200 Hektare Masih Ditangani, Jumlah Titik Api Menurun
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur meminta klarifikasi dan kepastian kepada pihak perusahaan terkait kondisi kebakaran maupun titik panas di areal konsesi masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta memastikan informasi dan data di lapangan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalbar secara keseluruhan,” tegasnya.
Gubernur juga meminta perusahaan perkebunan meningkatkan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan areal konsesinya, termasuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Gubernur menekankan sejumlah langkah yang perlu diperkuat. Pertama, OPD terkait diminta meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan, termasuk kepada pelaku usaha.
Kedua, perusahaan perkebunan diminta aktif memantau titik panas di areal konsesi, memperkuat kesiapsiagaan dan tim pemadam kebakaran internal, serta menyampaikan informasi dan data terkini kepada pihak terkait.
Ketiga, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut dilakukan sesuai hasil verifikasi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



