Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Sembilan di Antaranya Beroperasi di Kalbar

R
Penulis: Rafael B. Junior❯
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. (ANTARA)
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. (ANTARA)

Advertisement

PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.

"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho melalui siaran persnya, Senin.

Dwi mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Sebaran lainnya meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.

Advertisement

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sementara 79 lainnya dalam proses penyidikan.

Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dwi menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.

Ia mengatakan temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ANT)

Advertisement

Artikel Terkait

Forum Intelektual Kritik Penanganan Karhutla 2026, Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Forum Intelektual Kritik Penanganan Karhutla 2026, Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

FIAD mengkritik penanganan karhutla 2026 dan mendesak pemerintah menetapkan bencana nasional, menindak korporasi yang terbukti bertanggung j

Hujan Guyur Kalbar: Hotspot Karhutla Tinggal 12 Titik, Udara Pontianak Jauh Membaik

Hujan Guyur Kalbar: Hotspot Karhutla Tinggal 12 Titik, Udara Pontianak Jauh Membaik

ujan yang mengguyur sejumlah wilayah Kalimantan Barat diikuti penurunan drastis titik panas berkepercayaan tinggi, dari 179 menjadi hanya 12

Denda Karhutla Kalbar Dihitung, Beneficial Owner Perusahaan Ditelusuri

Denda Karhutla Kalbar Dihitung, Beneficial Owner Perusahaan Ditelusuri

Sembilan perusahaan dikenai sanksi administratif. Polda Kalbar menangani 33 laporan kasus korporasi, dengan tujuh tersangka dalam perkara ka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer