Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda Karhutla Kalbar Dihitung, Beneficial Owner Perusahaan Ditelusuri

A
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.

Advertisement

 

PONTIANAK POST — Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki tahap penting, mulai dari sanksi administratif hingga penghitungan potensi denda dan penelusuran pemilik manfaat perusahaan (beneficial owner). Pemerintah Provinsi Kalbar masih menghitung luas kerusakan hutan, sementara Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan yang areal konsesinya terdampak karhutla.

Di sisi lain, data Bareskrim Polri per 13 Oktober 2026 mencatat Polda Kalbar menangani 33 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Dari sembilan tersangka dalam perkara korporasi yang tercatat secara nasional, tujuh orang berasal dari Kalbar.

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar Adi Yani mengatakan, penghitungan kerusakan masih berlangsung. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan luas area terdampak dan potensi denda sesuai ketentuan hukum.

“Penghitungan tersebut membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi Yani di Pontianak, Senin (19/10).

Penelusuran Pemilik Manfaat Perusahaan

Advertisement

Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyangkut pemegang izin atau badan usaha yang arealnya terbakar. Kementerian Kehutanan juga menyatakan penanganan perkara dapat dikembangkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).

Pemilik manfaat merupakan orang yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu badan usaha, meskipun namanya belum tentu tercatat sebagai pemegang saham langsung.

Penelusuran ini relevan untuk mengungkap struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, terutama jika terdapat beberapa lapisan badan usaha. Namun, status sebagai pemilik manfaat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana karhutla.

Keterbukaan informasi pemilik manfaat dapat membantu penegak hukum mengidentifikasi pihak yang mengendalikan kegiatan usaha. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan peran, tindakan, dan alat bukti yang sah.

Sembilan Perusahaan di Kalbar Dikenai Sanksi

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di tujuh provinsi yang areal konsesinya terdampak karhutla. Total luas areal terbakar yang terkait dengan penjatuhan sanksi tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Advertisement

Artikel Terkait

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Sembilan di Antaranya Beroperasi di Kalbar

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Sembilan di Antaranya Beroperasi di Kalbar

Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan terkait karhutla seluas 12.926,74 hektare, termasuk sembilan perusahaan di Kalbar.

Menhut Raja Juli Ancam Bekukan atau Cabut Izin 5–6 Perusahaan Terkait Karhutla

Menhut Raja Juli Ancam Bekukan atau Cabut Izin 5–6 Perusahaan Terkait Karhutla

Raja Juli Antoni menyatakan lima hingga enam perusahaan akan dibekukan atau dicabut izinnya terkait karhutla

Hotpsot Nol, Pesawat OMC Kalbar Digeser ke Indonesia Timur

Hotpsot Nol, Pesawat OMC Kalbar Digeser ke Indonesia Timur

BNPB mengalihkan armada pesawat Operasi Modifikasi Cuaca dari Kalimantan Barat ke Indonesia Timur. Pergeseran dilakukan setelah hotspot di K

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer