Denda Karhutla Kalbar Dihitung, Beneficial Owner Perusahaan Ditelusuri

PONTIANAK POST — Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki tahap penting, mulai dari sanksi administratif hingga penghitungan potensi denda dan penelusuran pemilik manfaat perusahaan (beneficial owner). Pemerintah Provinsi Kalbar masih menghitung luas kerusakan hutan, sementara Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan yang areal konsesinya terdampak karhutla.
Di sisi lain, data Bareskrim Polri per 13 Oktober 2026 mencatat Polda Kalbar menangani 33 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Dari sembilan tersangka dalam perkara korporasi yang tercatat secara nasional, tujuh orang berasal dari Kalbar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar Adi Yani mengatakan, penghitungan kerusakan masih berlangsung. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan luas area terdampak dan potensi denda sesuai ketentuan hukum.
“Penghitungan tersebut membutuhkan bukti dan perhitungan yang memadai, termasuk keterangan ahli untuk memastikan luas area terdampak serta dasar pengenaan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adi Yani di Pontianak, Senin (19/10).
Penelusuran Pemilik Manfaat Perusahaan
Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyangkut pemegang izin atau badan usaha yang arealnya terbakar. Kementerian Kehutanan juga menyatakan penanganan perkara dapat dikembangkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).
Pemilik manfaat merupakan orang yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu badan usaha, meskipun namanya belum tentu tercatat sebagai pemegang saham langsung.
Penelusuran ini relevan untuk mengungkap struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, terutama jika terdapat beberapa lapisan badan usaha. Namun, status sebagai pemilik manfaat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana karhutla.
Keterbukaan informasi pemilik manfaat dapat membantu penegak hukum mengidentifikasi pihak yang mengendalikan kegiatan usaha. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan peran, tindakan, dan alat bukti yang sah.
Sembilan Perusahaan di Kalbar Dikenai Sanksi
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan di tujuh provinsi yang areal konsesinya terdampak karhutla. Total luas areal terbakar yang terkait dengan penjatuhan sanksi tersebut mencapai 12.926,74 hektare.



