Polda Kalbar Tangani 101 Perkara Karhutla, 33 Kasus Libatkan Korporasi

PONTIANAK POST – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bersama jajaran menangani 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 56 perkara telah diselesaikan hingga tahap P21 atau Tahap II, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penanganan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono mengatakan, dari total perkara yang ditangani, sebanyak 41 perkara melibatkan perorangan dan 33 perkara berkaitan dengan korporasi.
“Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus,” kata Bambang di Pontianak, Rabu (21/10).
Menurut dia, sebanyak 56 perkara telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan kepolisian.
“Sisanya masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Baca Juga: Kemenhut Proses 31 Kasus Karhutla, Kalbar Empat Perkara
Penanganan perkara tersebut dilakukan Polda Kalbar bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Perkara yang berkaitan dengan korporasi menjadi salah satu perhatian dalam penegakan hukum karhutla. Penyidik menelusuri dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, keterlibatan korporasi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan kesalahan perusahaan. Pertanggungjawaban hukum tetap ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian dalam masing-masing perkara.
Polda Kalbar menyatakan penanganan perkara karhutla masih berlangsung, termasuk terhadap kasus yang belum mencapai tahap penyelesaian.(*)



