Wagub Krisantus Nilai Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Penting untuk Perkuat PAD Kalbar

PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan potensi daerah.
Hal itu disampaikan Krisantus saat menyampaikan pengantar kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat di DPRD Kalimantan Barat, Rabu (28/10).
Menurutnya, pajak dan retribusi merupakan pilar utama fiskal daerah yang berperan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Pakai QRIS di Kalbar, 30 Transaksi Tercatat Saat CFD Ayani Mega Mall
Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Krisantus mengatakan, penyesuaian aturan diperlukan agar pengelolaan pendapatan daerah selaras dengan ketentuan nasional, sekaligus menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Salah satu poin perubahan menyangkut pengaturan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan mineral dan batu bara, khususnya pertambangan rakyat. Penyesuaian ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pembinaan, pengawasan teknis, dan perlindungan lingkungan di wilayah pertambangan.
Selain itu, Pemprov Kalbar juga mengusulkan penyempurnaan struktur tarif retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta formula penghitungan tarif pemanfaatan barang milik daerah. Langkah tersebut diharapkan mengoptimalkan penerimaan sekaligus mendorong pengelolaan aset pemerintah secara lebih profesional.
Krisantus menekankan, perubahan perda harus mampu memperkuat kemandirian fiskal Kalbar agar pemerintah daerah memiliki ruang anggaran yang lebih memadai untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Integrasi regulasi pemungutan dalam sistem pengelolaan pendapatan daerah akan mendukung kemandirian penganggaran daerah, menjamin pelayanan publik yang inklusif, serta meningkatkan daya saing daerah,” pungkasnya. (den)



