Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perusahaan Tambang Babat Hutan di Tayan

Ari Aprianz • Rabu, 13 November 2019 | 02:28 WIB
Photo
Photo
Walhi Tuding Proses Izin Bermasalah

PONTIANAK – Pembalakan hutan oleh perusahaan tambang di Desa Tayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, diduga kuat tidak berizin sehingga dapat dikatakan ilegal. Menurut Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Anton P Widjaya, sebelum melakukan land clearing (pembukaan lahan), mestinya perusahaan terlebih dahulu mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK).

"Dinas Kehutanan Kalbar mengeluarkan tiga surat yang sangat kontraproduktif dan tidak saling menguatkan," katanya kemarin. Anton menjelaskan, jika melihat surat Dinas Kehutanan Kalbar yang dikeluarkan terakhir kali, dapat disimpulkan bahwa belum ada proses survei ataupun pemberian rekomendasi.

Adanya tiga surat itu juga menguatkan dugaan bahwa ada proses penerbitan perizinan yang dipotong, agar perusahaan tambang bisa beraktivitas membuka lahan. Bahkan, surat terakhir justru mementahkan surat yang telah dikeluarkan sebelumnya. Oleh karena itu, tambah Anton, klarifikasi dari Dinas Kehutanan menjadi penting agar kasus beroperasinya perusahaan yang diduga ilegal ini betul-betul dapat terungkap.

Apakah ada permainan di lapangan atau dugaan penyalahgunaan wewenang? Anton menegaskan, apa yang terjadi di Tayan itu harus menjadi catatan serius kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. Utamanya mengenai penyalahgunaan wewenang pejabat daerah.

Kasus-kasus seperti ini dinilai kerap terjadi namun belum ada satu pun yang betul-betul dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai pada proses pengadilan. “Berdasarkan temuan KPK, memang izin tambang di Indonesia itu sekitar 60 persen tidak memiliki NPWP berarti tidak ada setoran untuk negara. Salah satu kebocoran paling besar ini terjadi di Kalbar,” ungkapnya.

Anton berharap kasus yang menjadi perhatian publik ini dapat menjadi perhatian serius Gubernur Kalbar, untuk memastikan perbaikan tata kelola tambang. "Saya berharap Gubernur Kalbar bisa membuat masalah ini menjadi terang benderang. Kemudian seluruh tahapan proses perizinannya bisa disampaikan ke publik. Apakah betul perusahaan tambang itu beroperasi secara ilegal, atau beroperasi mendahului proses izin," ujarnya.

Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP), Utama Priyadi mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah menerima permintaan pertimbangan teknis dari Dishut Kalbar terkait dengan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) tersebut.

Menurutnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun  2015 tentang Izin Pemanfaatan Hutan, Dishut harus meminta pertimbangan teknis dari BPHP sebelum mengeluarkan IPK. Utamanya mengenai status lahan dan kemampuan finansial perusahaan.

Dia menerangkan, setiap izin pemanfaatan hasil hutan harus terlebih dahulu diukur oleh tenaga teknis meliputi perhitungan besar kayu dan validitasnya. "Dari pengukuran itu, akan di-upload di sistem informasi perizinan usaha (SIPU) hasil hutan. Nantinya akan muncul berapa yang harus dibayar perusahaan ke negara," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan sistem itu maka aktivitas pemanfaatan kayu akan terekam. Misalnya jika terdapat penebangan, otomatis akan terdeteksi di SIPU online. Untuk apa atau dikirim ke industri mana kayu tersebut pun akan terpantau.

"Dari perhitungan itu, kemudian akan diberikan rekomendasi ke Dishut untuk selanjutnya Dishut memberikannya kembali kepada si pemohon untuk melakukan identifikasi jenis kayu dan menghitung tegakan kayu  di dalam kawasan tersebut," paparnya.

Menurut Priyadi,  dari hasi identifikasi itu, pihak perusahaan harus melaporkan ke Dishut untuk menghitung berapa jumlah pendapatan negara yang harus dibayar oleh perusahaan. “Tapi kami (BPHP) tidak pernah menerima permohonan teknis tersebut dari Dishut,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan tambang di Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pembabatan hutan secara ilegal di Desa Tayan, Kecamatan Meliau. Perusahaan itu membabat hutan untuk membuka jalan sepanjang 20 km tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aktivitas pembabatan hutan itu diduga sudah berlangsung sejak Agustus 2018 lalu. Kegiatan tanpa izin tersebut terungkap dari video yang diunggah akun Instagram Warung Jurnalis, Senin, 28 Oktober lalu. Video berdurasi satu menit empat detik itu memperlihatkan bagaimana alat berat milik perusahaan menebangi pohon-pohon di kawasan areal penggunaan lain (APL).

Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat,  Untad Darmawan mengungkapkan, sebelum perusahaan melakukan aktivitasnya, mereka sudah pernah berkonsultasi dengan Dinas Kehutanan. Mereka menanyakan apakah kawasan yang akan digarap untuk jalan perusahaan tersebut termasuk (APL) atau bukan.

"Menurut peta kami, kawasan yang konsultasikan perusahaan itu masuk APL," kata Untad, ketika ditemui Hotel Santika, Senin (4/11).  Mengingat status kawasan tersebut adalah APL, kewenangan mengeluarkan izin bukanlah di Dinas Kehutanan. Di sisi lain, karena pembukaan jalan itu berada di kawasan yang berpotensi ada tegakan kayu, seharusnya sebelum penebangan didahului dengan perhitungan berapa retribusi yang mesti dibayar perusahaan kepada negara. "Masalahnya kami belum sempat mendata, berapa potensinya?" ucap dia.

Untad juga menyebutkan, sebelum kegiatan dilakukan, seharusnya ada permohonan perhitungan. Tetapi sampai dengan saat ini, belum ada permohonan yang diajukan. "Tidak ada permohonan itu sampai hari ini sehingga kami tidak tahu berapa potensi yang ada di APL," ujarnya.

"Kalau potensi kayu di kawasan itu berdiamater lebih dari sepuluh (cm) maka harus mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK). Tapi kalau di bawah itu, izinnya beda lagi," katanya. Apakah benar aktivitas perusahaan (di lapangan) itu berada di kawasan APL atau bukan, pihaknya juga tidak mengetahuinya. Sementara terkait izin land clearing yang dikeluarkan Dinas Kehutanan pada Februari 2019, ia menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. (adg) Editor : Ari Aprianz
#pembabatan hutan #perusahaan tambang #walhi