PONTIANAK – Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Pontianak Barat menyiapkan ruangan tambahan selain Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pontianak Barat. Loket khusus ini dibuka sejak akhir Januari lalu.
“Guna memberikan layanan prima kepada Wajib Pajak terkait pelaporan SPT Tahunan, kami membuka loket khusus sejak 20 Januari 2020 yang bertempat di Aula KPP Pratama Pontianak Barat,” kata Kasi Pelayanan KPP Pratama Pontianak Barat, Raden Isharijudi, Kamis (13/2) di TPT KPP Pratama Pontianak Barat.
Pelayanan di aula tersebut untuk melayani konsultasi dan bimbingan pelaporan SPT Tahunan. “Selain ruangan, kami juga menyiapkan pegawai untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan,” lanjutnya.
Dengan dibukanya Loket Khusus SPT Tahunan, saat ini KPP Pratama Pontianak Barat memiliki 2 venue pelayanan, yaitu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang melayani layanan perpajakan rutin dan Loket Khusus SPT Tahunan, yang khusus melayani bimbingan dan pelaporan SPT Tahunan.
Loket Khusus SPT Tahunan diisi oleh 10 petugas, yang terdiri dari seorang supervisor; dua pengarah layanan; empat petugas helpdesk SPT dan laporan penempatan harta pasca Tax Amnesty (TA) merangkap peneliti dan penerima SPT; serta tiga petugas e-filing. Loket Khusus SPT Tahunan buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, jam istirahat tetap buka.
“Untuk menghindari antrean, kami imbau masyarakat agar sedini mungkin melaporkan SPT Tahunannya. Selain itu, bagi wajib pajak yang sudah mahir dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara online atau e-filing, agar mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya dari rumah atau kantor masing-masing tanpa harus datang ke KPP,” kata Isharijudi.* Editor : Ari Aprianz