PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson kembali menegaskan, bahwa pegawai di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat mesti masuk 100 persen di tanggal 16 April 2024 (hari ini).
“Kami juga akan melakukan sidak di hari pertama kerja (hari ini), sekaligus pengawasan atas kebijakan yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Pegawai yang dimaksud adalah yang bekerja di kantor atau dinas yang sifatnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit (RS), dan ASN yang berkaitan dengan kamtibmas seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lainnya.
“Pengaturan WFO (work from office), dan WFH (work from home) diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. WFH maksimal 50 persen hanya untuk layanan pemerintahan baik administrasi pemerintahan dan lainnya,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan menjelaskan Surat Edaran (SE) Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov setelah libur nasional, dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah, yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dimana khusus pegawai layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan, boleh bekerja dari rumah atau WFH paling banyak 50 persen. Sedangkan pegawai layanan masyarakat, tetap harus 100 persen bekerja di kantor atau WFO. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.
Adapun penyesuaian sistem kerja ditetapkan Pj Gubernur Kabar sebagai tindak lanjut terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai antisipasi peningkatan arus balik usai cuti lebaran.
Dari sana, Pemprov Kalbar mengeluarkan SE Nomor 800/01/Prov Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemprov setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah, yang ditandatangani Pj Gubernur Harisson pada Sabtu (13/4).
Dalam SE yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kalbar, serta seluruh perangkat daerah di lingkungan pemprov itu, diminta melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing. Melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).
Adapun untuk pembagiannya, khusus pegawai layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan, boleh WFH paling banyak 50 persen.
Layanan administrasi pemerintah terdiri dari perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
Sedangkan layanan dukungan pemerintah terdiri dari kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain.
Sementara khusus pegawai layanan masyarakat, tetap harus 100 WFO. Untuk layanan masyarakat ini terdiri dari kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, objek vital, proyek strategis, konstruksi dan utilitas dasar. (bar)
Editor : A'an