Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

WNA Myanmar Dipindahkan ke Rudenim

Miftahul Khair • Sabtu, 7 September 2024 | 13:13 WIB
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Arief Munandar. (ISTIMEWA)
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Arief Munandar. (ISTIMEWA)

PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat memastikan akan memindahkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Sai Maung dari ruang detensi imigrasi (Rudenim) Kabupaten Sanggau ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pontianak.  

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Arief Munandar, mengatakan seperti diketahui seorang WNA asal Myanmar, Sai Maung melarikan diri dari Rudenim Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau, pada Senin malam 2 September. 

Arif menjelaskan, yang bersangkutan melarikan diri dengan cara merusak jendela. Namun setelah dilakukan pencarian, WNA tersebut akhirnya kembali berhasil diamankan di Jalan Raya Bodok - Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, pada Kamis 5 September.

"WNA asal Myanmar ini berhasil diamankan oleh anggota Polsek Parindu," kata Arif, Jumat (6/9). 

Arif menerangkan, setelah berhasil diamankan, WNA tersebut dititipkan sementara di tahanan Polres Sanggau. Hal itu dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali melarikan diri. 

"Memang kami akui sarana dan prasarana Rudenim Sanggau belum memadai," ucap Arif. 

Arif menyatakan, namun untuk kepentingan pengamanan lebih lanjut, saat ini WNA asal Myanmar tersebut sedang dibawa menuju Kota Pontianak untuk dilakukan penahanan di Rudenim Kantor Imigrasi Kota Pontianak.  

Arif menuturkan, proses selanjutnya pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta, untuk meminta dokumen identitas diri WNA tersebut guna proses pemulangan ke negara asalnya. 

Arif menjelaskan, sebelumnya WNA asal Myanmar tersebut diamankan oleh petugas pengaman perbatasan di Desa Sungai Kelik, Kabupaten Sintang. Oleh petugas WNA itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau. 

"WNA asal Myanmar ini masuk ke perbatasan Indonesia. Saat diamankan, tidak satupun dokumen keimigrasian dimiliki WNA ini," pungkas Arif. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#Kemenkumham Kalbar #warga negara asing #rudenim