Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Anggota DPR Kecam Putusan Bebas WNA Tiongkok Terdakwa Pencuri Emas di Ketapang, Minta MA Periksa Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak

Miftahul Khair • Rabu, 15 Januari 2025 | 14:39 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin.
Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin.

PONTIANAK POST - Keputusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, mengeluarkan putusan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap terdakwa pencurian yang melibatkan warga negara Tiongkok, Yu Hao, mendapat kecaman keras dan sorotan tajam para politisi di Senayan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifuddin dari Kalimantan Barat I misalnya, sangat mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif sebagai Ketua Majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Sawardi sebagai Hakim Anggota dengan panitera pengganti yang membebaskan pelaku penambangan emas ilegal seberat 744 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat itu.

Menurut Alifudin, keputusan ini menunjukkan keanehan dan ketidak pekaan terhadap masalah pertambangan ilegal. "Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang. Lah kenapa di Tinggi Pontianak jadi bebas. Perlu diusut lebih jauh, dimana letak perbedaan keputusan tersebut,” ujarnya di komplek DPR RI, Jakarta.

Dia menyebutkan bahwa tindakan penambangan ilegal harus dihukum dengan tegas dan adil, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menanggulangi masalah penambangan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun di seluruh Indonesia. Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” ujar dia.

Alifudin meminta kepada Mahkamah Agung mengkaji kembali putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, agar pelaku penambangan ilegal dihukum secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disatu sisi, Alifudin juga meminta agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa para hakim yang memutuskan bebas pelaku penambangan ilegal YH tersebut.

“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di Pengadilan Tinggi Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” kecamnya.

Kasus ini sendiri bermula saat pelaku Yu Hao, WNA asal Tiongkok Cina ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang yang mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Pelanggaran yang dilakukan YH telah merugikan negara sebesar Rp 1,020 triliun.

Sebelumnya juga pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 30 miliar rupiah.

Namun, keputusan tersebut berbanding terbalik 360 derajat, ketika pelaku melakukan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan diputuskan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dengan  membebaskan pelaku dari hukuman yang telah dijatuhkan. (den)

Editor : Miftahul Khair
#pencuri emas #putusan bebas #ketapang #anggota dpr #wna tiongkok