PONTIANAK POST - Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh anak Kota Pontianak harus menjadi warning oleh semua pihak. Lebih miris kejadian ini justru dilakukan oleh orang terdekat, menghadapkan posisi anak semakin tidak aman dan terancam.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa, Jumat (25/7).
“Kejadian pelecehan seks dengan korban anak-anak ini terus berulang di Kota Pontianak. Apalagi kasus ini sudah jalan setahun dan mirisnya sampai sekarang pelakunya belum tertangkap. Korban harus mendapat pendampingan. Terutama psikologisnya. Jika dibiarkan tanpa ada tindakan, kasihan anak terutama untuk masa depan,” tegas Bebby.
Fenomena pelecehan seks pada anak justru dilakukan oleh orang terdekat. Padahal pertahanan keamanan anak ada di orang-orang dekat. Namun fakta kejadian ini justru berbanding terbalik dengan kota yang dijuluki layak anak.
Sebagai perwakilan legislatif, dia minta semua pihak untuk melihat kejadian ini sebagai perhatian serius. Hati semua masyarakat diminta dibuka. Mungkin ini terjadi bukan di keluarga. Namun jika kejadian ini menimpa dirinya atau keluarga, bagaimana perasaan keluarga dan anak yang menjadi korban. “Ini masalah kita bersama,” tegasnya.
Pelaku mesti diadili. Sebab tindakannya ini sudah di luar nalar dan tidak memiliki hati nurani.
Pemkot juga diminta tidak menutup mata. Ketika kejadian ini terjadi di Kota Pontianak hendaknya cepat ditangani. Kenapa ini kejadian sudah satu tahun berjalan justru tidak dilakukan pendampingan.
Kondisi ini miris, apalagi pemerintah selalu menggaungkan kota ini sebagai kota layak anak.
Terpisah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pontianak Rifka menuturkan jika kasus ini pernah masuk di dinasnya. “Saat kasus ini berjalan, kami sudah melakukan pendampingan psikologis anak,” ujarnya.
Dia berharap, agar Aparat Penegak Hukum tetap profesional dalam penegakan hukum. Tujuannya agar kasus ini cepat selesai dan tidak berlarut hingga satu tahun ini. “Kami hanya bisa melakukan pendampingan psikologis. Sebab kalau kasus ini sudah masuk di ranah hukum, ini sudah ranah APH,” ungkapnya. (iza)
Editor : Miftahul Khair