PONTIANAK POST — Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Sujiwo, menegaskan seluruh kader partai dilarang terlibat dalam jejaring bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang wajib dipatuhi seluruh kader di berbagai tingkatan.
Menurut Sujiwo, instruksi itu berlaku bagi kader partai yang menduduki jabatan publik, mulai dari kepala daerah hingga anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. “Berkaitan dengan instruksi DPP partai, seluruh kader, baik kepala daerah, anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten, kota, maupun kader lainnya, wajib menjalankan instruksi itu dengan penuh tanggung jawab,” kata Sujiwo kepada Pontianak Post, Kamis (5/3), di Sungai Raya.
Bupati Kubu Raya itu menegaskan, kader PDIP tidak diperkenankan terlibat dalam lingkaran bisnis yang berkaitan dengan penyediaan layanan dalam program MBG, termasuk pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, Sujiwo memastikan partainya tetap mendukung pelaksanaan program MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diberikan dalam kapasitas sebagai penyelenggara negara yang berkewajiban memastikan program berjalan dengan baik bagi masyarakat.
“Karena program MBG merupakan program Presiden Prabowo, kita pastikan tetap memberikan dukungan terhadap program itu,” ujarnya.
Menurut Sujiwo, dukungan tersebut diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan agar tetap sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia mengakui, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah penyedia layanan yang tidak menjalankan standar operasional sebagaimana mestinya, baik terkait pemenuhan gizi, kualitas makanan, maupun mekanisme distribusi.
“Kalau ada oknum penyedia atau SPPG, terutama di Kubu Raya, yang tidak sesuai dengan protap, misalnya terkait pemenuhan gizi atau kualitas makanan, tentu itu menjadi bagian dari pengawasan kami,” katanya.
Sujiwo yang juga menjabat sebagai Bupati Kubu Raya mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan evaluasi hingga memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Dia mencontohkan kasus di SMA Negeri 1 Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, beberapa waktu lalu, ketika layanan MBG sempat dihentikan setelah ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya. “Contohnya di SMA Negeri 1 Rasau Jaya, itu sudah dihentikan oleh BPG pusat karena kami juga melaporkan. Jadi pengawasan tetap kita lakukan,” ujarnya.
Sujiwo juga menegaskan kader partai yang sudah telanjur memiliki atau terlibat dalam pengelolaan SPPG harus mematuhi instruksi partai dengan mengundurkan diri dari aktivitas tersebut. “Kalau sudah ada kader yang memiliki SPPG, mereka harus taat. Harus mundur teratur,” kata Sujiwo.
Menurut dia, instruksi yang dikeluarkan oleh DPP PDI Perjuangan bersifat wajib dan tidak dapat ditawar oleh seluruh kader partai. “Kalau sudah instruksi dari DPP partai, itu wajib dipatuhi,” pungkasnya. (ash)
Editor : Hanif