Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Rekening Tiba-Tiba Diblokir? Begini Cara Aman dan Cepat Aktifkan Kembali

Miftahul Khair • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:11 WIB
Unggahan PPATK di media sosial Instagram mengenai cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.
Unggahan PPATK di media sosial Instagram mengenai cara mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

PONTIANAK POST - Jika Anda tiba-tiba mengalami kendala mengakses rekening bank, tidak perlu panik. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah menyediakan panduan praktis untuk mengaktifkan kembali rekening yang terblokir tanpa perlu proses rumit. Dana nasabah tetap terlindungi, dan rekening bisa kembali digunakan dengan aman.

“Jika rekening saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem,” jelas PPATK lewat Instagram @ppatk_indonesia, Rabu (30/7).

Rekening dianggap dormant jika dalam kurun waktu tertentu tidak digunakan atau hanya mencatatkan aktivitas minimal. Setiap bank memiliki standar waktu yang berbeda, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan.

Jika terpantau mencurigakan seperti, jarang login, tidak ada aktivitas sama sekali, atau justru menunjukkan pola transaksi abnormal, maka rekening tersebut bisa masuk dalam pengawasan PPATK.

Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

 “Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” kata Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah.

Cara Mengaktifkan Rekening Diblokir oleh PPATK, Dijamin Aman

PPATK menyampaikan bahwa proses aktivasi kembali rekening dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan:

1. Isi formulir pengajuan keberatan melalui tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

2. Datangi bank tempat rekening dibuka dengan membawa dokumen: KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir.

3. Ikuti pemeriksaan data diri dan transaksi oleh pihak bank.

4. Proses verifikasi oleh bank dan PPATK berlangsung selama 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika terdapat data belum lengkap.

5. Bila data dan alasan dinilai valid, rekening akan kembali aktif. Anda dapat mengeceknya melalui ATM, mobile banking, atau langsung di kantor cabang bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin, “Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan. Uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh.”

Tindakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah melindungi nasabah dari berbagai tindak kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, dan perdagangan rekening palsu.

 “PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tutup Ivan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#aktivasi ulang #panduan #cara #ppatk #cepat #Aman #diblokir #resmi #rekening