Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Diduga Raup Rp 25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Penampung Emas Ilegal dari Kalbar

Hanif PP • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:10 WIB

 

GELEDAH EMAS KALBAR: Anggota Bareskrim Polti keluar usai menggeledah salah satu rumah penampung emas ilegal dari Kalimantan Barat di Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/02/2026).
GELEDAH EMAS KALBAR: Anggota Bareskrim Polti keluar usai menggeledah salah satu rumah penampung emas ilegal dari Kalimantan Barat di Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/02/2026).

PONTIANAK POST – Aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) diduga menjadi sumber keuntungan fantastis hingga Rp 25,8 triliun. Dugaan praktik penambangan tanpa izin tersebut kini diusut oleh Bareskrim Polri setelah ditemukan aliran emas yang ditampung dan diperdagangkan di luar daerah, termasuk di Surabaya.

Kamis Kemarin (19/2), penyidik menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi penampungan, penjualan, sekaligus pengolahan emas hasil tambang ilegal dari Kalbar. Selain itu, polisi juga menggeledah satu rumah dan satu toko emas di Nganjuk dalam kasus yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

“Rumah di Surabaya diduga menampung, menjual, dan kemungkinan mengolah emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Kalbar,” ujar Ade.

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil tambang ilegal.

 

Berdasarkan Analisis PPATK

Menurut Ade, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis PPATK terkait adanya pengiriman emas ke luar negeri. Pengiriman tersebut diduga dilakukan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian yang memperoleh suplai dari tambang ilegal di Kalbar.

Tambang ilegal yang diduga dijalankan oleh seorang berinisial FL disebut telah beroperasi sejak 2019. Selama periode 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi jual beli emas dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun.

Nilai tersebut merupakan estimasi dari rangkaian transaksi, mulai dari pembelian emas hasil tambang, proses pemurnian, hingga aktivitas ekspor. Seluruh proses penambangan dan perdagangan emas dari Kalimantan Barat itu diduga dilakukan tanpa izin resmi.

 

Potensi Tersangka

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Hingga saat ini, sebanyak 37 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang bersumber dari Kalbar tersebut.

Baca Juga: Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, Singgung Pernah Disidang MKD: “Semoga Saya Lebih Baik”

“Tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini masih berjalan,” tegas Ade.

Sementara itu, pemilik rumah di Surabaya yang digeledah, Deby, terlihat keluar membawa sejumlah berkas sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, ia enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. “Besok, besok, ya,” ucapnya singkat sebelum masuk ke dalam mobil. (leh/aph)

Editor : Hanif
#geledah rumah #kalbar #penampungan emas ilegal #bareskrim polri #SURABAYA