PONTIANAK POST - Program MBG kembali menjadi perbincangan publik setelah Jaringan Gusdurian melontarkan kritik terbuka melalui akun resminya di platform X.
Dalam pernyataannya, mereka menyoroti penggunaan istilah “gratis” yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan realitas pengelolaan anggaran negara.
Melalui unggahannya pada senin (23/2), Jaringan Gusdurian mempertanyakan narasi yang melekat pada program MBG.
Mereka menilai, di balik klaim “gratis”, tetap ada konsekuensi fiskal yang harus ditanggung melalui alokasi anggaran negara.
“Meski namanya membajak kata ‘gratis’, tapi sebenarnya MBG tidak pernah gratis. Ia merampas alokasi anggaran pada sektor-sektor penting, mulai pendidikan, kesehatan, hingga Pembangunan,” tulisnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa setiap program pemerintah pada dasarnya dibiayai oleh uang publik, baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara lainnya.
Artinya, ketika suatu program disebut gratis, biaya tersebut bukan hilang, melainkan dialihkan dari pos anggaran tertentu.
Jaringan Gusdurian menyoroti potensi dampak pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Jika alokasi dana digeser untuk mendukung program tertentu, maka sektor lain berisiko mengalami pengurangan anggaran.
Kritik ini kembali membuka diskusi mengenai transparansi dan prioritas belanja negara. Dalam tata kelola keuangan publik, setiap kebijakan idealnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dan keseimbangan antar sektor penting.
Perdebatan mengenai MBG pun menunjukkan bahwa kebijakan publik selalu mengundang ruang kritik dan evaluasi.
Di satu sisi, program sosial sering diposisikan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran disusun serta konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap keputusan.
Bagi Jaringan Gusdurian, persoalannya bukan sekadar soal istilah “gratis”, melainkan soal kejelasan arah kebijakan dan komitmen terhadap sektor-sektor fundamental yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. (*)
Editor : Miftahul Khair