PONTIANAK POST - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku administrasi kependudukan (Adminduk).
Regulasi baru ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan bagian dari modernisasi sistem data kependudukan nasional agar selaras dengan perkembangan birokrasi, digitalisasi layanan publik, serta dinamika status kepegawaian di Indonesia.
Fondasi Standardisasi Sejak 2019
Permendagri 109/2019 sebelumnya menjadi pijakan penting dalam menata administrasi kependudukan secara nasional.
Aturan itu menstandarkan formulir, buku pencatatan, kode, hingga tata penggunaan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta formulir kelahiran, kematian, dan pindah datang.
Tujuannya adalah menciptakan keseragaman layanan di seluruh daerah, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan sistem yang seragam, pemerintah dapat mengonsolidasikan data lebih akurat untuk perencanaan pembangunan, penyaluran bansos, pemutakhiran daftar pemilih, hingga kebijakan fiskal dan kepegawaian.
Baca Juga: Kabar Baik! Beri Sinyal CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Pernyataan Menteri PANRB
Perubahan Signifikan di 2026
Melalui Permendagri 6/2026, pemerintah melakukan penyesuaian penting, terutama pada pencantuman status pekerjaan aparatur negara dalam dokumen kependudukan.
Kini, status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dicantumkan secara jelas pada kolom pekerjaan di KTP maupun KK.
Sebelumnya, klasifikasi tersebut belum diakomodasi secara rinci dalam sistem administrasi kependudukan.
Tak hanya itu, sistem informasi administrasi kependudukan di Dukcapil juga disesuaikan untuk mendukung format dan klasifikasi baru tersebut.
Tujuan dan Dampak
Perubahan ini bertujuan untuk:
- Menertibkan dan memperbarui data kependudukan sesuai kondisi riil.
- Menyinkronkan data Adminduk dengan sistem kepegawaian nasional.
- Mengurangi potensi perbedaan data antarinstansi.
Bagi ASN dan PPPK, aturan ini berarti perlunya memastikan status pekerjaan dalam KTP dan KK sudah sesuai. Jika belum, pembaruan dapat dilakukan melalui layanan Disdukcapil setempat.
Secara lebih luas, kebijakan ini memperkuat integrasi data nasional dan meningkatkan akurasi basis data pemerintah.
Permendagri 109/2019 menjadi fondasi standardisasi, sementara Permendagri 6/2026 hadir sebagai penyempurnaan adaptif di era digital.
Langkah ini menegaskan bahwa reformasi administrasi kependudukan terus bergerak dinamis, bukan sekadar perubahan teknis, tetapi strategi jangka panjang untuk tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terintegrasi, dan akuntabel. (*)
Editor : Miftahul Khair