Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MAHKAMAH Agung telah mengeluarkan dua regulasi tentang Advokat yang cukup krusial. Pertama Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 073/KMA/HK.01/IX/2015 Tgl 25 September 2015. Kedua Surat Edaran Nomor Nomor 3 Tahun 2021 Tgl 8 Maret 2021 tentang larangan pungutan terkait pengambilan sumpah atau janji advokat.
Keluarnya dua Regulasi Mahkamah Agung terkait Advokat ini tentu harus disikapi dengan penilaian yang positif, namun juga perlu dipahami lebih khusus, terutama Surat Edaran Nomor Nomor 3 Tahun 2021, yang intinya larangan melakukan pungutan serta memerintahkan pengambilan Sumpah atau janji dilakukan di Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Nomor 3, menurut penulis, merupakan regulasi yang bersifat administrasi dan teknis. Namun secara administrasi, tanpa adanya Surat Edaran Nomor 3, seharusnya memang tidak perlu terjadi pungutan kepada para advokat saat akan dilantik, karena adanya UU Tipikor sendiri telah jelas memberikan larangan tersebut. Sedangkan secara teknis, advokat harus dilantik di Pengadilan Tinggi itu justru lebih baik. Artinya membantu organisasi advokat dan advokat itu sendiri dalam hal pelayanan yang terintegritas mendukung anti korupsi. Dan memang MA harus melindungi Advokat dan Organisasi Advokat agar tidak melakukan tindakan yang salah.
Yang perlu dipertanyakan, kenapa SE (surat edaran) Nomor 3 itu bisa diterbitkan Mahkamah Agung RI. Atau apa yang mendasari sampai Mahkamah Agung mengeluarkan SE tersebut yang mungkin hanya sebagai regulasi di internal MA. Permasalahan ini tentunya juga menimbulkan pertanyaan, apakah “mungkin” telah terjadi “ketidakberesan” dalam melakukan pengambilan sumpah atau janji Advokat sebagai penegak hukum yang Nobile ( Mulia) yang seharusnya dijaga dengan baik.
Saya mungkin boleh berargumentasi yang tidak mendalam. Namun ada baiknya Argumentasi tersebut dapat dipahami secara obyektif. Mungkin saja timbulnya SE ini, karena terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tgl 25 September 2015. SKMA Nomor 073 tersebut mungkin dimaksudkan pada awalnya menjadi regulasi internal di lingkungan Mahkamah Agung Tentang Penyumpahan Advokat. SK tersebut intinya juga memuat pertimbangan berkaitan jaminan hak untuk memperoleh kehidupan dan mencari keadilan dalam hukum, serta tuntutan masih banyaknya diperlukan advokat di daerah. Namun apa ekses dari munculnya SKMA 073 ini.
Belakangan SKMA 073 kalau boleh saya nilai menjadi awal karut marutnya dalam rekrutmen advokat. Karena untuk menjadi advokat begitu mudah, serta tidak adanya standarisasi yang jelas baik dari internal maupun eksternal.
Padahal berlakunya UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah jelas memerintahkan advokat harus dalam satu wadah tunggal. Kemudian wadah tunggal ( single bar) itu disepakati dengan lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dan terbukti bahwa PERADI mampu menciptakan advokat berkualitas untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Kualitas yang dimaksud tidak lain, telah dijalankan PERADI dengan melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang mempunyai akreditasi Minimal B, serta melakukan Ujian Profesi Advokat (UPA) melalui pihak ketiga untuk menjaga obyektifitas dan kualitas para advokat.
Namun belakangan telah ada pergeseran ke arah yang kurang baik dengan keluar SKMA Nomor 73. Itulah awal karut marutnya rekrutmen advokat. Organisasi Advokat (OA) banyak bermunculan sehingga tidak lagi mengindahkan undang-undang sebagai dasar konstitusional untuk membangun dan mencetak advokat yang berkualitas. Akhirnya amanah undang-undang ini tidak terpenuhi dengan maksimal. Cara rekrument advokat pun kemudian mulai mengalami kemunduran, dan tentunya berimbas pada pengambilan sumpah atau janji advokat.
Ini kemudian mungkin dirasakan Mahkamah Agung RI ada yang tidak beres dalam penyumpahan advokat, sehingga perlu dikeluarkan SE No 3 yang melarang seluruh Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk memungut biaya, serta melakukan pengambilan sumpah harus di Pengadilan Tinggi.
Kedua Regulasi Mahkamah Agung tersebut, baik itu SKMA 073 dan SE Nomor 03 sangat bertolakbelakang dan kemungkinan menimbulkan kegamangan di dalam tubuh Mahkamah Agung ini.
Sebab itu, seharusnya SE Nomor 03 itu tidak perlu dikeluarkan MA. Harusnya Mahkamah Agung mengeluarkan SE atau SKMA untuk mencabut SKMA Nomor 073 yang merupakan sumber masalah selama ini. Jadi, menurut penulis, sebaiknya Mahkamah Agung berpikir ulang mempertahankan SKMA 073 tentang Sumpah Advokat. MA harusnya sesegera mungkin mencabut SKMA 073, sebelum semakin luas menimbulkan kerugian bagi advokat, organisasi advokat serta masyarakat pencari keadilan.
MA seharusnya juga memahami Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 Tanggal 07 Oktober 2019. Putusan itu telah tegas menyebutkan hanya PERADI yang disebut sebagai Organisasi satu satunya yang berhak menjalankan 8 wewenang yang diperintah UU No 18 Th 2003 tentang Advokat.
Di akhir pendapat dan sumbang saran ini, penulis berharap, semoga Mahkamah Agung Republik Indonesia berani membuat keputusan yang tegas dan sesuai amanah Undang undang Advokat, untuk mencabut SKMA 073.
Adapun isi dari SE No 3 tahun 2021 itu berisikan: Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bersama ini Mahkamah Agung memerintahkan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), 2) Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 3) Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(Penulis: Wasekjend DPN PERADI)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



