
Oleh: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.*
PERANG selalu datang dengan narasi besar: keamanan, stabilitas, bahkan perdamaian. Namun di balik bahasa yang terdengar resmi dan terukur itu, sering tersembunyi kenyataan yang jauh lebih sederhana dan jauh lebih getir. Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat sejak akhir Februari 2026 sekali lagi memperlihatkan bahwa dalam setiap perang, kemanusiaan kerap menjadi pihak yang paling dahulu dikorbankan.
Eskalasi konflik ini berlangsung cepat. Serangan militer yang dimulai pada 28 Februari 2026 segera berubah menjadi rangkaian balasan yang meluas, tidak hanya terbatas pada tiga aktor utama, tetapi menjalar ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah. Serangan rudal, drone, hingga operasi udara menciptakan efek domino yang sulit dikendalikan. Kawasan yang sejak lama berada dalam ketegangan kini kembali menjadi titik api global.
Namun, jika kita menyingkirkan sejenak narasi politik dan militer, yang tersisa adalah fakta yang tidak terbantahkan: korban sipil terus berjatuhan. Ribuan orang tewas, dengan proporsi signifikan adalah warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Rumah-rumah hancur, fasilitas umum lumpuh, dan rasa aman masyarakat hilang dalam sekejap. Bahkan sistem pertahanan paling canggih sekalipun tidak mampu sepenuhnya melindungi warga dari dampak serangan.
Di titik ini, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya perang ini dilakukan? Klaim tentang “pertahanan diri” atau “pencegahan ancaman” menjadi terasa hampa ketika yang paling menderita adalah warga sipil. Dalam praktiknya, batas antara target militer dan non-militer semakin kabur. Ini bukan semata persoalan teknis, melainkan persoalan moral.
Dalam kerangka teori hubungan internasional, fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif realisme. Hans J. Morgenthau (1948) menegaskan bahwa politik internasional pada dasarnya adalah perjuangan memperebutkan kekuasaan. Dalam logika ini, negara akan mengutamakan kepentingannya sendiri, bahkan jika itu harus mengorbankan nilai-nilai moral. Apa yang terjadi dalam konflik Iran–Israel–Amerika Serikat memperlihatkan bagaimana kepentingan strategis sering kali mengalahkan pertimbangan kemanusiaan.
Namun, realisme bukan satu-satunya cara membaca situasi ini. Dari perspektif human security, Mahbub ul Haq (1994) mengingatkan bahwa keamanan sejati seharusnya berpusat pada manusia, bukan negara. Artinya, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa kuat militer suatu negara, melainkan seberapa aman warga sipilnya dari ancaman kekerasan, kelaparan, dan ketidakpastian. Jika tolok ukur ini digunakan, maka konflik yang sedang berlangsung jelas menunjukkan kegagalan kolektif dalam melindungi manusia.
Konflik ini juga memperlihatkan wajah baru perang modern. Tidak hanya instalasi militer yang menjadi sasaran, tetapi juga infrastruktur energi dan jalur distribusi global. Gangguan di Selat Hormuz (jalur vital yang mengalirkan sekitar 20 persen pasokan minyak dunia) telah mengguncang pasar energi global. Harga minyak melonjak tajam, bahkan sempat menembus lebih dari 100 dolar per barel, dengan kenaikan hampir 50 persen dalam satu bulan.
Dampaknya terasa segera dan meluas. Harga bahan bakar meningkat, biaya transportasi melonjak, dan harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Bahkan gangguan distribusi pupuk global diperkirakan dapat mendorong kenaikan harga pangan hingga 12–18 persen. Dengan kata lain, perang ini tidak hanya membunuh secara fisik, tetapi juga menggerus kualitas hidup masyarakat global secara perlahan.
Fenomena ini sejalan dengan apa yang disebut Barry Buzan (1991) sebagai perluasan konsep keamanan. Menurutnya, ancaman terhadap keamanan tidak hanya bersifat militer, tetapi juga ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam konteks ini, konflik Iran–Israel–Amerika Serikat telah melampaui dimensi militer dan menjelma menjadi krisis multidimensi yang memengaruhi kehidupan global.



