Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WFH Bukan Solusi, Pontianak Perlu Transportasi Massal

H
Penulis: Hanif❯
Nawang Aviani, S.S.T, M.A.P
Nawang Aviani, S.S.T, M.A.P

Advertisement

Oleh: Nawang Aviani*

KEBIJAKAN pemerintah mengenai Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Surat ini mengatur pola kerja empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH setiap pekan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pemerintah daerah memandang kebijakan ini relevan untuk diimplementasikan secara optimal, khususnya dalam pelayanan publik.

Advertisement

Pemerintah Daerah Kota Pontianak menunjukkan kehati-hatian dalam menerapkan skema WFH tersebut. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengemukakan bahwa mayoritas ASN di Kota Pontianak berdomisili di dalam kota, sehingga mobilitas harian mereka relatif pendek dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan konsumsi energi.

Argumen ini cukup beralasan, karena pengurangan perjalanan komuter akibat WFH di kota dengan pola perjalanan intra-kota yang dominan memang tidak serta-merta menurunkan beban energi secara signifikan.

Di sisi lain, WFH juga tidak dapat menekan total mobilitas masyarakat. Perjalanan non-komuter (noncommuting trips), seperti aktivitas sosial, ekonomi, dan kebutuhan harian lainnya, tetap berlangsung, bahkan dalam beberapa kasus cenderung meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan pengurangan mobilitas kerja saja belum cukup untuk menjawab tantangan efisiensi energi di perkotaan.

Advertisement

Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada meningkatnya jumlah kendaraan pribadi di Kota Pontianak dari tahun ke tahun. Jika tidak diantisipasi secara serius, kondisi ini berpotensi menjadi “bom waktu” kemacetan di masa depan, sekaligus meningkatkan konsumsi energi dan emisi perkotaan. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, ketergantungan pada kendaraan pribadi akan semakin mengakar dan sulit dikendalikan.

Strategi yang lebih efektif justru terletak pada pembenahan sistem transportasi massal. Wacana pengoperasian kembali angkutan massal di Kota Pontianak melalui skema Buy the Service (BTS) seharusnya menjadi prioritas pembangunan.

Kebijakan ini tidak hanya berpotensi menekan konsumsi energi, tetapi juga mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Sebagai langkah awal perubahan perilaku masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak dapat menginisiasi kebijakan yang mewajibkan ASN dan pelajar menggunakan transportasi massal setidaknya dua kali dalam seminggu. Upaya ini perlu didukung oleh penyediaan angkutan pengumpan (feeder) yang mampu menjangkau kawasan permukiman. Keberadaan angkutan kota seperti oplet dapat dioptimalkan kembali sebagai bagian dari sistem transportasi terintegrasi.

Tidak dapat dipungkiri, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap oplet saat ini relatif rendah. Namun, Pemerintah Daerah Kota Pontianak dapat memanfaatkan skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melakukan revitalisasi, baik dari segi tampilan maupun kualitas layanan.

Advertisement

Artikel Terkait

Konverter Amin BenGas Dikembangkan untuk Efisiensi Energi dan Ketahanan Pangan

Konverter Amin BenGas Dikembangkan untuk Efisiensi Energi dan Ketahanan Pangan

Konverter Amin BenGas diklaim mencapai 150 ribu unit di 34 provinsi setelah 16 tahun dikembangkan untuk efisiensi energi.

Renovasi Hotel Tua: Bukan Sekadar Memperbarui Interior

Renovasi Hotel Tua: Bukan Sekadar Memperbarui Interior

Renovasi hotel tua membutuhkan audit utilitas, upgrade MEP, serta penyesuaian standar operator baru.

Pejabat Administrator Kubu Raya Diminta Tingkatkan Kompetensi Manajerial dan Kualitas Pelayanan Publ

Pejabat Administrator Kubu Raya Diminta Tingkatkan Kompetensi Manajerial dan Kualitas Pelayanan Publ

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam meminta pejabat administrator meningkatkan kemampuan manajerial, komunikasi, dan organisasi demi pelayanan pub

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer