In Memoriam Prof Dr H. Thamrin Usman Dea: Figur yang Berpegang Teguh pada Tekad dan Pendirian

Oleh: Abdul Hamid *
KALAU dihitung dari waktu kelahiran, kami yang dilahirkan sebelum 10 November 1962, tanggal kelahiran Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA, tentulah yang seharusnya “pergi” atau “dipanggil” lebih dahulu. Bukankah umur rata-rata manusia hidup di dunia ini sekitar 58–68 tahun Masehi atau sekitar 60–70 tahun Hijriah? Namun, karena usia manusia merupakan hak prerogatif-Nya, tidak seorang pun yang secara normal mengetahui hal tersebut.
Yang jelas, seperti difirmankan-Nya dalam QS Ali Imran ayat 145. “Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan pula kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”
Saya baru lebih dekat dengan dosen Fakultas Pertanian Untan itu beberapa waktu setelah beliau kembali dari menyelesaikan pendidikan program doktor di ENSCT-INP Toulouse, Prancis, dan mendirikan Pusat Studi Agroindustri dan Agrobisnis Untan. ENSCT (École Nationale Supérieure des Ingénieurs en Arts Chimiques et Technologiques), yang lebih dikenal sebagai INP-ENSIACET (atau A7), merupakan grande école teknik terkemuka yang berspesialisasi dalam transformasi materi dan energi dengan menggabungkan ilmu kimia, material, proses industri, dan rekayasa lingkungan.
Pada tahun 1990-an, masalah lingkungan memang sedang menjadi sorotan pemerintahan era Presiden Soeharto dengan ditetapkannya undang-undang lingkungan hidup pertama di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, sangat tepat jika beliau memilih pendidikan S-2 dan S-3 di sekolah tersebut.
Guru Besar (Profesor) bidang Kimia Agroindustri Untan yang dikukuhkan pada tahun 2010 itu ditugaskan oleh Rektor Untan saat itu untuk menyiapkan pembukaan program studi (PS) bidang ilmu MIPA sebagai cikal bakal pendirian Fakultas Kedokteran Untan. Izin operasional PS Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi disetujui DIKTI pada tahun 2002. Pak Thamrin, yang saat itu belum menjadi guru besar, kemudian ditugaskan menjadi Ketua Pengelola FMIPA (Persiapan) Untan.
Pada suatu kesempatan, dalam acara jalan kaki bersama dalam rangka Dies Natalis Untan, beliau bertanya apakah saya akan mengajukan diri sebagai bakal calon rektor. Saya menjawab bahwa saya tidak akan pernah mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di lingkungan Untan. Namun, jika menjadi Pembantu Rektor, kini Wakil Rektor, saya tidak keberatan. Beliau hanya tersenyum sambil mengangguk-angguk tanpa menanyakan alasan saya.
Kedekatan saya dengan beliau semakin bertambah ketika saya ditunjuk sebagai Sekretaris Senat Untan, tentu atas persetujuan anggota senat, selama beliau memimpin Untan pada periode 2011–2015 dan 2015–2019.
Ketika membuka arsip Rapat Senat Untan pada masa kepemimpinannya, ditemukan berbagai kebijakan dan keputusan penting yang dihasilkan. Di antaranya perpanjangan batas usia pensiun seorang profesor Fakultas Ekonomi, usulan kenaikan jabatan akademik guru besar sejumlah dosen, penyusunan dan persetujuan draf Statuta Untan untuk disahkan ke DIKTI, serta pemberian pertimbangan terhadap sejumlah peraturan rektor.
Selain itu, rapat juga membahas tata cara pemilihan dan pengangkatan pimpinan akademik, Program Percepatan Angka Partisipasi Kasar (APK) sebagai pengganti Program Reguler B, pedoman kerja sama, serta perubahan format transkrip dan ijazah. Bermunculannya sejumlah pusat bahasa di lingkungan Untan, seperti Pusat Bahasa Jepang (Japan Corner) serta Pusat Bahasa dan Budaya Prancis (Kedai Prancis), juga merupakan “buah” dari tekad beliau untuk mengembangkan Untan dengan belajar dari kesuksesan pusat-pusat bahasa pada sejumlah perguruan tinggi negeri yang lebih maju dan besar, seperti UGM, UI, IPB, dan ITB.



