Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Porak-Porandanya Kalimantan

H
Penulis: Hanif❯
Agus Yuliono
Agus Yuliono

Advertisement

Oleh: Agus Yuliono*

MUAL rasanya mendengar nasihat, “jangan saling menyalahkan”. Kata-kata yang seakan bijak tetapi menutup akar permasalahan dan pertanggungjawaban. Normalisasi perusakan terjadi ketika setiap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dijawab pemerintah dengan menyebutnya sebagai “fenomena alam”, “musibah”, ataupun “ujian”. Mestinya kita melawan normalisasi itu dengan mempertanyakan: mengapa ini berulang terjadi, siapa yang bersekongkol mengambil untung, siapa yang merana menanggung akibat, siapa yang harus bertanggung jawab dan menerima sanksi?

Pihak pertama yang patut dituntut pertanggungjawaban adalah para pejabat yang sejak awal terlambat bertindak dan abai mencegahnya. Pejabat lebih sibuk membangun istana dan kendaraan yang nyaman untuk keluarga dan kelompoknya. Lengkap dengan pendingin dan pembersih udara sehingga aman dari asap dan panas. Dan pejabat tak perlu menenteng galon dan ember untuk mengantri air bersih.

Advertisement

Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan besar untuk mencegah dan mengendalikan karhutla. Kebakaran terus berulang sebagai tanda kegagalan tata kelola lingkungan. Serta menunjukkan adanya kerentanan ekologis yang diproduksi dan dipelihara secara struktural oleh keputusan, kebijakan, dan pembiaran yang berlangsung terus-menerus oleh pemerintah.

 

Paru-Paru Dunia yang Sakit

Advertisement

Selama ini kita terbuai dengan sebutan Kalimantan sebagai "paru-paru dunia", yang kaya keanekaragaman hayati. Seolah julukan itu menutupi kerusakan yang berlangsung selama beberapa dekade ini.

Slogan basa-basi itu perlu dipertanyakan dan direvisi. Paru-paru itu kini banyak berlubang, menghitam, penuh kabut asap, dan dipenuhi jaringan parut dan jejak luka akibat pembalakan, pertambangan, perkebunan skala besar dan pembakaran. Ketika membuka pintu rumah, kita melihat bumi dan langit Kalimantan berubah warna menjadi kelabu, jingga, memerah karena api dan asap. 

Selama berminggu-minggu, banyak nyawa dipaksa menghirup asap yang sudah di tingkat sangat berbahaya. Udara yang tidak nyaman di hidung, perih di mata dan menyesakkan dada. Air bersih semakin langka. Bahkan antri panjang membeli air isi ulang galon dengan harga kian mahal. Banyak keluarga menanggung biaya kesehatan. Hampir dua bulan, anak-anak kehilangan waktu belajar di sekolah dan bermain di luar ruangan. Aktivitas ekonomi juga terganggu.

Termasuk kematian tumbuhan, satwa, dan mikroorganisme yang jauh lebih besar jumlahnya, tetapi hampir tidak pernah masuk statistik bencana. Bencana ini bukan soal kerugian dan dampak saat ini. Tapi juga menjadi beban ekologis antargenerasi. Dan yang kita hadapi juga adalah kehilangan masa depan Kalimantan.

“Disaster by Design”

Hingga September 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan luas area yang terdampak karhutla di Kalimantan Barat mencapai 48.535,73 hektare (Pontianak Post, 15/9/2026). Riset Center of Economic and Law Studies (Celios) periode Januari–Agustus 2026 menempatkan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan dampak ekonomi terbesar, dengan kerugian mencapai Rp5,7 triliun. Beban yang jauh lebih besar muncul pada dampak kesehatan. Biaya kesehatan masyarakat terdampak dari diagnosis dan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan Barat mencapai Rp8,45 triliun. Belum lagi hilangnya nyawa, spesies dan rusaknya ruang hidup berkelanjutan. Besarnya luasan dan kerugian terus bertambah.

Advertisement

Artikel Terkait

Kabut Asap Karhutla Picu ISPA pada 40 Ribu Balita, Pilu Curhatan Orang Tua Viral di Media Sosial

Kabut Asap Karhutla Picu ISPA pada 40 Ribu Balita, Pilu Curhatan Orang Tua Viral di Media Sosial

Paparan kabut asap karhutla picu ISPA pada 40 ribu balita. Simak data Kemenkes dan penjelasannya mengenai dampak polutan bagi kesehatan.

Pemkab Ketapang Wajibkan Semua OPD Punya Media Sosial, Kinerja Pemerintah Harus Terbuka

Pemkab Ketapang Wajibkan Semua OPD Punya Media Sosial, Kinerja Pemerintah Harus Terbuka

Pemkab Ketapang mewajibkan semua OPD memiliki media sosial untuk menyampaikan capaian kinerja dan informasi program kepada masyarakat.

Jangan Asal Unggah, Ini Batas Privasi Anak di Media Sosial

Jangan Asal Unggah, Ini Batas Privasi Anak di Media Sosial

Privasi anak di media sosial bukan hanya soal wajah, tetapi juga informasi pribadi yang dibagikan orang tua.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer