Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalan Panjang Rekonsiliasi Tragedi 1965

H
Penulis: Hanif❯
Kristoforus Bagas Romualdi
Kristoforus Bagas Romualdi

Advertisement

Oleh: Kristoforus Bagas Romualdi, M.Pd*

LEBIH dari enam dekade telah berlalu sejak pergolakan politik pada akhir September 1965 mengguncang Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekadar catatan dalam buku sejarah, tetapi juga meninggalkan persoalan kemanusiaan dan sosial yang dampaknya masih dirasakan hingga kini. Pembunuhan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat, yang kemudian diikuti penangkapan, pembunuhan, penahanan, dan berbagai bentuk kekerasan terhadap orang-orang yang dituduh terkait dengan PKI, telah meninggalkan trauma bagi korban, keluarga, dan masyarakat. Di tengah persoalan tersebut, Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menyelesaikan warisan konflik masa lalu melalui proses rekonsiliasi yang mengakui pengalaman korban sekaligus menjaga kehidupan kebangsaan.

Rekonsiliasi atas Tragedi 1965 kerap menjadi isu sensitif dalam politik nasional. Setiap kali wacana tersebut muncul, ruang publik sering diwarnai prasangka, perdebatan ideologis, dan kecurigaan. Sebagian pihak memandang upaya membuka kembali persoalan 1965 sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional atau sebagai upaya mempertanyakan sejarah yang selama ini diajarkan negara. Di sisi lain, korban, penyintas, dan keluarga mereka terus menghadapi persoalan stigma dan diskriminasi. Mereka menuntut pengakuan, keadilan, serta pemulihan atas hak-hak yang pernah dirampas tanpa melalui proses hukum yang adil.

Advertisement

Selama puluhan tahun pada masa Orde Baru, pembahasan mengenai 1965 didominasi oleh narasi resmi negara. Setelah Reformasi membuka ruang kebebasan yang lebih luas, muncul berbagai kesaksian dan penelitian yang mempertanyakan sebagian dari narasi tersebut. Perbedaan perspektif ini seharusnya dapat menjadi ruang untuk mengkaji sejarah secara lebih terbuka. Namun, dalam praktiknya, pembahasan mengenai 1965 masih sering dipandang melalui kacamata ancaman kebangkitan komunisme. Ketakutan tersebut membuat dialog mengenai pengalaman korban dan fakta sejarah menjadi sulit berkembang.

Persoalan lain muncul ketika gagasan saling memaafkan dipahami sebagai alasan untuk melupakan masa lalu. Padahal, rekonsiliasi tidak dapat dibangun dengan mengabaikan pengalaman korban atau menutup pembahasan mengenai kekerasan yang pernah terjadi. Pengakuan terhadap fakta dan pengalaman korban justru merupakan bagian penting dari proses tersebut. Masyarakat membutuhkan ruang untuk memahami apa yang terjadi, bagaimana kekerasan berlangsung, dan bagaimana dampaknya diwariskan kepada generasi berikutnya. Tanpa proses tersebut, rekonsiliasi berisiko berhenti pada pernyataan politik tanpa menyentuh persoalan yang dihadapi korban.

Upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Indonesia telah mencatat berbagai inisiatif rekonsiliasi, baik yang berasal dari masyarakat sipil maupun dari negara. Presiden Abdurrahman Wahid, misalnya, pernah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi dan atas nama warga Nahdlatul Ulama kepada kelompok yang menjadi korban kekerasan terkait peristiwa 1965. Selain meminta maaf, Gus Dur juga sempat mengusulkan pencabutan Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai langkah keterbukaan demokrasi, meskipun usulan ini kemudian mendapat penolakan kuat dari berbagai fraksi di MPR saat itu. Setelah itu, sejumlah gerakan rekonsiliasi berbasis masyarakat juga berkembang.

Advertisement

Dalam ranah hukum, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kehadiran undang-undang ini pada awalnya dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi. Namun, desain mekanismenya justru menimbulkan persoalan serius dari perspektif hak korban. Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 27, yang mengaitkan pemberian kompensasi kepada korban dengan pemberian amnesti kepada pelaku.

Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 27 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar bahwa Indonesia kehilangan instrumen Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi juga menunjukkan bahwa mekanisme rekonsiliasi harus dirancang dengan menempatkan hak dan kepentingan korban sebagai salah satu dasar utama. Rekonsiliasi tidak seharusnya membuat korban harus menerima pengampunan terhadap pelaku sebagai syarat untuk memperoleh pemulihan.

Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyelesaikan penyelidikan mengenai peristiwa 1965 pada 2012 dan menyatakan terdapat dugaan pelanggaran HAM berat. Pada tahun 2016, diselenggarakan Simposium Nasional "Membedah Tragedi 1965" yang mempertemukan korban, akademisi, pemerintah, dan unsur militer.  Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa upaya membicarakan dan menyelesaikan persoalan 1965 telah berlangsung dalam berbagai bentuk. Namun, prosesnya belum menghasilkan penyelesaian yang mampu menjawab seluruh persoalan korban.

Dalam perkembangan kebijakan yang lebih baru, negara mencoba menempuh pendekatan non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal tersebut dapat dilihat dari terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang isinya membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Kebijakan tersebut kemudian diikuti pengakuan resmi pemerintah terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023. Sejumlah bentuk pemulihan diberikan kepada korban, termasuk melalui layanan kesehatan, bantuan sosial, serta pemulihan hak kewarganegaraan bagi korban tertentu, termasuk warga Indonesia yang pernah mengalami eksil.

Advertisement

Artikel Terkait

Polemik Laporan PCNU Sekadau: KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Polemik Laporan PCNU Sekadau: KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU

KPK menelaah laporan PCNU Sekadau soal dugaan politik uang Muktamar NU, setelah forum diwarnai perdebatan mekanisme pemilihan pemimpin.

Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto

Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto

Reshuffle Kabinet Merah Putih dan masuknya tokoh kritis ke Wantimpres memunculkan pertanyaan tentang arah demokrasi dan konsensus elite.

Link Video Pribadi Aktor dan Politikus Tampan Filipina Arron Villaflor Beredar di Medsos

Link Video Pribadi Aktor dan Politikus Tampan Filipina Arron Villaflor Beredar di Medsos

Tautan video diduga melibatkan Arron Villaflor beredar di internet. Sang aktor mengecam pelanggaran privasi dan meminta penyelidikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer