
Oleh: Najihus Salam*
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah santri memiliki setidaknya dua pengertian. Pertama, santri merujuk pada seseorang yang mempelajari dan memperdalam ajaran agama Islam. Kedua, santri dapat dimaknai sebagai orang yang tekun menjalankan ibadah atau dikenal sebagai pribadi yang saleh.
Dalam penggunaan sehari-hari, istilah santri umumnya ditujukan kepada mereka yang sedang maupun pernah menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di lingkungan pesantren.
Istilah santri kerap dikaitkan dengan kata pesantren yang diyakini oleh sebagian kalangan sebagai salah satu asal-usul penyebutan tersebut. Namun, sejarah dan etimologi kata santri masih memiliki beragam versi.
Sejumlah pendapat bahkan menyebut bahwa tradisi nyantri telah berkembang di Nusantara sebelum kedatangan Islam, terutama pada masa ketika agama Hindu dan Buddha masih memiliki pengaruh kuat.
Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, salah satu teori menyebut bahwa kata santri memiliki keterkaitan dengan bahasa Sanskerta. Istilah tersebut diduga berasal dari kata sastri, yang bermakna “melek huruf” atau “mampu membaca”. Pendapat ini memiliki hubungan dengan pandangan C.C. Berg yang menjelaskan bahwa istilah santri berasal dari kata shastri, sebuah istilah dalam bahasa India yang merujuk pada seseorang yang mempelajari kitab-kitab suci dalam tradisi agama Hindu.
Hakikat santri menurut tokoh pembaharu Islam, Ahmad Dahlan bukan sekadar pandai membaca atau menghafal Al-Qur’an, tetapi mampu memahami dan mengamalkan pesan agama dalam kehidupan nyata. Sebagaimana kisah pengajian Surah Al-Ma’un yang sudah dikenal luas, Ahmad Dahlan berulang kali meminta santrinya membaca surat tersebut hingga mereka mempertanyakan alasannya.
Beliau kemudian menekankan bahwa Al-Qur’an tidak cukup hanya dibaca, tetapi harus dipahami, dihayati, dan diwujudkan dalam tindakan, terutama kepedulian terhadap anak yatim dan kaum miskin.
Karena itu, santri bagi Ahmad Dahlan adalah pribadi yang menjadikan ilmu agama sebagai dasar untuk beramal dan memberi manfaat bagi masyarakat. Santri tidak hanya berhenti di ruang pengajian, tetapi hadir menjawab persoalan sosial melalui pendidikan, pelayanan, pemberdayaan, dan amal nyata.
Sejak 2015, pemerintah Indonesia menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan tersebut berkaitan dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan K.H. Hasyim Asy’ari melalui Nahdlatul Ulama sebagai seruan kepada para ulama dan santri untuk berperan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia pada masa revolusi nasional.


