Bulan Dzulhijjah akan segera menjelang. Terdapat amalan yang sangat mulia di bulan Dzulhijjah selain dari ibadah haji, yaitu ibadah kurban. Sebuah ibadah yang pertama kali disyariatkan kepada Nabi Ibrahim, dan kemudian menjadi bagian dari syariat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sebuah ibadah yang menggabungkan dimensi ritual dan sosial. Dimensi ritual tersebut terdapat pada kerelaan untuk mengeluarkan harta yang dicintai untuk membeli hewan Kurban dan kemudian menyembelihnya dan mempersembahkan hanya untuk Allah Ta’ala. Sedangkan dimensi sosialnya terletak pada pembagian daging Kurban kepada fakir miskin, tetangga dan kaum kerabat. Allah berfirman, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) karunia (nikmat) yang banyak. Maka (karena sebab itu) shalatlah karena Rabbmu dan sembelihlah hewan Kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus dari rahmat-Ku.” (QS. al-Kautsar: 1-3).
Berkurban adalah salah satu syariat Allah yang patut disyukuri. Karena berkurban merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menginfakkan harta di jalan yang benar.
Ketika seseorang memiliki banyak uang, biasanya keinginannya bertambah dan kadang cenderung aneh-aneh. Bisa kita katakan, sebagian besar keinginan itu dikendalikan oleh nafsu dan bisikan saithan, Kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang dibenci oleh-Nya.
Dengan syariat kurban ini, maka ada penyaluran yang baik dari harta yang kita miliki meskipun bukan satu-satunya yang di tentukan oleh agama kita. Kurban akan membawa kebahagiaan rohani dan jasmani seseorang. Sekaligus mempererat hubungan sosial antarsesama manusia.
Bukan hanya antara yang kaya dan yang miskin, yang tiap hari kenyang makan daging dan yang hanya setahun sekali. Melainkan juga orang kaya dengan yang kaya lainnya. Sebab, daging kurban boleh dihadiahkan kepada orang kaya, kenalan, atau siapa pun. Selain disedekahkan kepada fakir miskin.
Kurban adalah ibadah sunah yang telah dilaksanakan dari zaman Nabi Ibrahim As, dan dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bila kurban kita diterima, bukan hanya dagingnya, melainkan setiap tanduk, kuku, dan bulu hewan yang kita sembelih menjadi pahala yang akan menemani kita pada hari kiamat.
Rasulullah bersabda, “Tidak ada amalan yang dikerjakan anak keturunan Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla daripada mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk, kuku, dan bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR. Ibnu Majah)
Satu hal yang perlu dicatat baik-baik sebelum berkurban, Allah berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (Al-Kautsar: 2)
Berkurban itu ibadah yang khusus ditujukan untuk Allah. Di ayat lain, Allah berfirman, “Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am: 162)
Rasulullah SAW dan para sahabat elah memberikan contoh dan teladan dalam ibadah ini. Berkurban menjadi sunah yang sangat dianjurkan (sunnah muakad), hewan yang akan dikurbankan haruslah memenuhi syarat. Pertama, harus dari golongan binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang lainnya. Berdasarkan firman Allah, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 67)
Adapun binatang ternak tersebut seperti; unta, sapi dan kambing. Demikian pernyataan Al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya. Kedua, hewan tersebut mencapai usia tertentu yang telah disyariatkan. Secara umum, kambing telah berusia 1 tahun, sapi 2 tahun, unta 5 tahun. Ketiga, hewan yang hendak disembelih tidak cacat seperti buta, pincang, sakit yang tampak jelas, serta sangat kurus.
Keempat, hewan tersebut milik sendiri sepenuhnya atau telah mendapatkan izin untuk berkurban.
Kelima, hewan tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta yang digadaikan. Keenam, hewan kurban disembelih pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu mulai setelah shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir Hari Tasyrik).
Dengan demikian, masa sembelihan adalah 4 hari. Barang siapa menyembelih sebelum Salat Id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits yang diriwayat oleh imam Bukhari dari al Barra’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali.”
Bila kita telah memahami hewan yang akan kita kurbankan, bagaimana dengan kita yang berkurban? Disunahkan bagi muslim yang hendak berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambutnya mulai 1 Dzulhijjah sampai penyembelihan. Ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah dari Nabi SAW, “Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diKurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Itulah beberapa perkara penting dalam pelaksaan ibadah kurban, semoga dengan upaya yang maksimal akan mendapatkan pahala maksimal pula. Mudah-mudahan, dengan mengetahui semua syaratnya, kita dimudahkan oleh Allah untuk mampu berkurban, dan sembelihan kita diterima semuanya menjadi pahala dan menyuci jiwa kita. Amiin.
Penulis adalah Penyuluh Fungsional Kemenag Kebupaten Mempawah. Editor : Misbahul Munir S