Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sekolah Sebagai Rumah Harapan  

Hanif PP • Senin, 30 Juni 2025 | 10:17 WIB

 

Y Priyono Pasti.
Y Priyono Pasti.

Oleh Y Priyono Pasti*

SEJATINYA, sekolah adalah rumah harapan bagi siswa dalam mengaktualisir segala potensi kreatif-unik yang mereka miliki secara optimal. Sebagai rumah harapan, di sana menggambarkan adanya harapan dan impian yang dimiliki siswa (bahkan guru, tendik, dan orangtua) terkait masa depan yang mereka harapkan melalui pendidikan.

Sebagai rumah harapan, sekolah diharapkan menjadi tempat yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan (dan teknologi), tetapi juga mengembangkan bakat, minat, budi pekerti luhur, membentuk karakter, dan mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan di masa depan yang penuh dengan ketidakpastian.

Sekolah sebagai rumah harapan merupakan rumah kedua bagi anak dalam menghabiskan waktunya. Sebagai rumah harapan dan rumah kedua bagi siswa, sekolah harus bebas dari beragam kekerasan. Kekerasan bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental anak. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Sekolah harus menjadi tempat yang sehat, aman, dan nyaman bagi anak. 

Namun faktanya, sekolah belum sepenuhnya mampu menjadi rumah harapan bagi siswa dalam menganyam dan merenda mimpi indahnya untuk masa depan. Pasalnya, kekerasan di sekolah terus saja berulang. Baru-baru ini, seorang anak kelas II SD berinisial KB berusia 8 tahun di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meregang nyawa setelah dipukuli lima siswa lainnya yang merupakan teman dan kakak kelas korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, KB (8) mengalami dugaan kekerasan (perundungan) yang dilakukan teman-teman dan kakak kelasnya di sekolah. Korban diketahui sempat mengeluh sakit perut usai kejadian dugaan perundungan pada 19 Mei 2025 dan sempat dibawa ke tukang urut. Namun, korban tidak sembuh hingga akhirnya meninggal dunia pada 25 Mei 2025 di Rumah Sakit Indrasari, Kota Rengat. Kasus perundungan berujung maut itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. 

Banyaknya kasus dan terus berulangnya kekerasan terjadi terhadap anak di lingkungan sekolah harus menjadi keprihatinan dan concern semua pihak. Semua pihak harus menguatkan kolaborasi, sinergisitas, dan kerja sama untuk mencegah kasus kekerasan di sekolah terulang.

Menjadi Momok

Hingga hari ini, kekerasan di sekolah masih menjadi momok dan persoalan serius-krusial yang menuntut penuntasan serius. Upaya penuntasan ini sangat mendesak dilakukan untuk menjamin kesehatan mental anak dan terlaksananya pembelajaran yang menyenangkan, berkualitas, dan bermakna. Pasalnya, kasus kekerasan di sekolah melonjak tajam. 

Data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, tahun 2020 ada 91 kasus,  2021 ada 142 kasus, 2022 ada 194 kasus, pada 2023 ada 285 kasus, dan pada 2024 meningkat tajam menjadi 573 kasus. 

Kasus kekerasan di sekolah pada 2024 yang berjumlah 573 kasus melonjak lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya, tahun 2023 yang hanya berjumlah 285 kasus. Ini menjadi lampu merah (peringatan keras) yang wajib untuk diwaspadai agar kasus kekerasan di sekolah tak terus bertambah.

Baca Juga: Tax Center Jadi Mitra Strategis DJP dalam Implementasi Coretax

Dari sejumlah kasus yang terjadi di sekolah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang tertinggi dengan 42 persen, disusul perundungan (31 persen), kekerasan fisik (10 persen), kekerasan psikis (11 persen), dan kebijakan diskriminatif (6 persen). Korban kekerasan seksual terbanyak adalah perempuan, yakni 97 persen, sedangkan korban perundungan paling banyak adalah laki-laki sebesar 82 persen.

Pelaku kekerasan di sekolah terbanyak adalah guru yang jumlahya mencapai 43,9 persen. Guru sering kali masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk mendidik. Padahal, seharusnya guru menjadi orang yang paling bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga keselamatan siswa di sekolah, orang yang diteladani di satuan pendidikan. 

Selain guru, pelaku lain adalah peserta didik (13,6 persen), tenaga kependidikan (2,5 persen), dan kelompok lainnya (39,8 persen). Mereka yang termasuk dalam kelompok lainnya ini mencakup petugas keamanan sekolah, orangtua, senior, geng sekolah, dan masyarakat (Kompas, 30/12/2024, 3/6/2025).

Data serupa disajikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (PPPA). KPAI dan Kementerian PPPA mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di sekolah.

Berdasarkan data dari kedua lembaga tersebut, KPAI mencatat 14.513 kasus pengaduan kekerasan anak dari 2021-2023. Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 48.789 laporan pengaduan terkait kekerasan anak.

Data lain terkait kekerasan anak di satuan pendidikan ini, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) melaporkan, sejak Januari sampai dengan Februari 2024, jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993. Menurut SIMFONI-PPA, jika tidak diantisipasi dan disikapi secara tangkas dan bijak jumlah tersebut dapat terus meningkat.

Merujuk pada sejumlah data tersebut, kekerasan terhadap anak di sekolah menjadi alarm dan masalah serius yang harus diatasi dan dicegah. Peningkatan kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual dan psikis, memerlukan perhatian serius dan tindakan kongkret terarah untuk menanggulangi dan mencegah masalah akut yang jauh dari kepantasan dan keadaban tersebut.

Peringatan Keras

Kasus kekerasan di sekolah yang terus berulang ini, apalagi sampai merenggut nyawa, harus menjadi peringatan keras bagi kita betapa kondisi darurat kekerasan dengan segala dimensinya telah terjadi di sekolah-sekolah kita. Sekolah sebagai rumah harapan, menjadi sangat ironis, ketika sekolah justru menjadi tempat aksi kekerasan yang jauh dari kepantasan dan keadaban. Dan itu adalah dosa pendidikan yang besar dan sangat memprihatinkan.

Aksi kekerasan yang kian sering terjadi di sekolah-sekolah kita belakangan ini, tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik dan menyenangkan (sekolah sebagai rumah harapan), tetapi juga menyebabkan trauma  mendalam bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi anak-anak yang mengalaminya.

Anak-anak yang menjadi korban kekerasan (apalagi korban kekerasan seksual) mengalami betapa hancur perasaan dan betapa kelam hidup mereka. Tak hanya siksaan badan, mereka pun mengalami tekanan batin seumur hidup bahkan menjadi manusia terluka batinnya sepanjang hayatnya. 

Tak hanya itu, kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma yang mendalam pada si korban dan merasakannya sebagai ‘hukuman’ bila ia tidak bisa menceritakan pengalaman getirnya atau berbuat sesuatu karena pengalaman tersebut. Menurut Field, biasanya mereka akan dibayangi oleh kekejaman-kekejaman sehingga menimbulkan mimpi-mimpi buruk dalam hidupnya.

Mengingat kasus kekerasan di sekolah masih dan terus saja terjadi (bahkan sampai merenggut nyawa korban), upaya kita untuk melindungi anak-anak kita dari aksi kekerasan di sekolah harus sungguh-sungguh ekstra.

Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di sekolah, pihak sekolah, guru, dan pemerintah harus berkolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama secara serius dan saksama agar kasus kekerasan tak terus berulang di sekolah.

Pihak sekolah mesti lebih gencar menyosialisasikan pencegahan tindak kekerasan (dengan beragam jenisnya itu) kepada guru, siswa, dan warga sekolah lainnya. Standar prosedur dan mekanisme penanganan kasus kekerasan di sekolah harus disusun, disosialisasikan, didiseminasikan, dan diketahui secara baik oleh seluruh warga sekolah serta dieksekusi (dijalankan) secara konsisten dan konsekuen untuk kepentingan warga sekolah.

Para guru harus ada komitmen dan kesadaran reflektif (batin) yang mendalam bahwa tindakan kekerasan (aksi pencabulan yang mereka lakukan) terhadap siswa-siswinya mencederai pelayanan profetisnya sebagai guru. Aksi destruktif-peyoratif sejumlah guru yang jauh dari kepantasan dan keadaban yang menorehkan tinta hitam bagi siswa yang menjadi korban harus segera diakhiri.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Permendikbudristek tentang PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan.

Catatan Penutup

Sekolah sebagai rumah harapan adalah impian setiap siswa. Oleh karena itu, kekerasan di sekolah dalam segala bentuknya harus dicegah. Untuk mewujudkan sekolah sebagai rumah harapan, sekolah harus aman dan bebas dari beragam jenis kekerasan. Peran satuan pendidikan, para guru (pendidik), tendik, dan warga satuan pendidikan serta pemerintah (daerah) menjadi kuncinya.

Dalam konteks regulasi, Permendikbudristek tentang PPKSP,  regulasi UU Perlindungan Anak, Perpres tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Permendikbud mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Tindak di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, harus diterapkan (dieksekusi) secara konsisten dan konsekuen.

 

*Penulis Alumnus USD Yogya 

Guru di SMP/SMA St. F. Asisi

Pontianak - Kalimantan Barat

 

Editor : Hanif
#rumah harapan #budi pekerti #asah #sekolah #bakat #Tantangan Masa Depan #ilmu #Sekolah Impian