Oleh Y Priyono Pasti*
Insiden ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta, pada Jumat (7/11/2025) yang pelakunya diduga siswa yang kerap di-bully menghentak kesadaran kolektif kita bersama bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Ledakan tersebut diyakini sebagai kasus kekerasan masif yang pertama di sekolah-sekolah Indonesia. Sedikitnya 96 siswa menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa naas itu mendapat tanggapan dan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto dengan menggelar rapat terbatas di kediamannya di Kertanegara, Jakarta untuk mencari jalan keluar agar peristiwa serupa tidak terulang. Beliau juga berpesan agar para guru dan tenaga pendidik lebih waspada terhadap peserta didik yang perilakunya mencurigakan.
Petaka ledakan bom di SMAN 72 Jakarta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu menjadi alarm tanda bahaya darurat remaja terkait kesehatan mental siswa yang kian mengkhawatirkan. Peristiwa ini menunjukkan lingkungan sekolah belum sepenuhnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Untuk itu, menciptakan ekosistem pendidikan yang humanistik yang jauh dari aksi kekerasan dan perundungan adalah kewajiban yang harus dilakukan.
Secara global, komunitas pendidikan memprioritaskan pentingnya pencegahan serta penanganan kekerasan di dalam dan sekitar sekolah. Rilis ringkasan UNESCO yang bertajuk “Menciptakan Lingkungan Belajar yang Aman untuk Mewujudkan Hak atas Pendidikan” belum lama ini menegaskan hal itu. Laporan tersebut menekankan pentingnya investasi dalam lingkungan belajar yang aman (dan nyaman) guna melindungi hak atas pendidikan bagi anak-anak dalam segala keberagamannya.
Rilis UNESCO itu menemukan aktualitasnya mengingat belakangan ini, kelindan aksi bullying alias perundungan yang nirempati dan jauh dari kepantasan dan keadaban dengan segala dampak buruk yang ditimbulkannya itu kian kerap terjadi. Dalam konteks pendidikan dasar dan menengah, sebuah meta-analisis terhadap respons 14.083 siswa menegaskan hal itu.
Berdasarkan meta-analisis tersebut, ditemukan bahwa ketika remaja dikucilkan dari aktivitas sosial teman-temannya di sekolah, dampak yang dialami siswa tersebut, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan sama buruknya dengan jika mereka ditendang, dipukul, atau ditampar setiap hari. Dengan kata lain, dampak bullying sangat buruk terhadap fisik dan perkembangan kesehatan mental anak (Survei Remaja Sekolah Menengah Atas tentang Agresi Relasional: Dampak Perundungan, Status Sosial, dan Sikap, 2022).
Kian memprihatinkan
Bullying atau perundungan adalah perilaku menindas atau merundung yang dilakukan secara sengaja dengan maksud menyakiti seseorang, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Aksi peyoratif-destruktif yang nirempati, jauh dari kepantasan dan keadaban ini biasanya terjadi di lingkungan sekolah (tetapi bisa juga di lingkungan masyarakat atau di tempat kerja).
Ada beragam bentuk perundungan yang dilakukan siswa terhadap siswa lain di Indonesia. Hasil riset PISA (Programme for International Student Assessment) pada 2018 menyatakan, sedikitnya ada 7 (tujuh) bentuk perundungan, yakni diintimidasi (15%), dikucilkan (19%), dihina/diolok-olok (22%), diancam (14%), barang dicuri dan dirusak (22%), dipukul dan didorong (18%), dan kabar/rumor buruk disebarkan (20%).
Hari ini, kelindan bullying di lembaga pendidikan kian memprihatinkan. Merujuk data Pusat Statistik Pendidikan Nasional 2022, satu dari lima (19,2%) siswa melaporkan pernah mengalami perundungan. Sebanyak 41,3% siswa yang melaporkan pernah mengalami perundungan di sekolah menyatakan bahwa mereka yakin perundungan tersebut akan terjadi lagi.
Berdasarkan laporan semua siswa yang mengalami berbagai jenis perundungan, bentuk perundungan yang paling umum adalah menyebarkan rumor-berita hoaks (13,0%) dan diolok-olok atau dihina (11,9%). Aksi perundungan itu umumnya terjadi di ruang kelas (39%), lorong atau tangga (37,5%), kafetaria atau kantin (25,1%), dan di luar sekolah (24,4%).
Pada tahun 2024, data kasus bullying di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Merujuk data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada 2020 tercatat 91 kasus kekerasan, pada 2021 terdapat 142 kasus, pada 2022 terdapat 194 kasus dan pada 2023 terdapat 285 kasus kekerasan. Pada 2024, terdapat 573 kasus kekerasan yang dilaporkan di lingkungan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, dan pesantren.
Secara detail, JPPI merinci kasus berkaitan dengan perundungan atau bullying sebanyak 31 persen. Kekerasan seksual 42 persen, kekerasan fisik berjumlah 10 persen, kekerasan psikis 11 persen, dan kebijakan diskriminatif sebanyak 6 persen.
Di lingkungan pendidikan berbasis agama tak kalah memprihatinkannya, dengan 206 kasus kekerasan. Berdasarkan rincian data yang ada, total kekerasan yang dilaporkan adalah 92 kasus terjadi di madrasah (16%) dan 114 kasus di pesantren (20%).
Angka-angka kasus perundungan sebagaimana dipaparkan tersebut berpotensi menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, upaya-upaya kolaboratif-sinergisitas, sistemtais, komprehensif, holistik, dan berkesinambungan dari berbagai pihak untuk memitigasi bullying adalah kemutlakan yang wajib dilakukan.
Dampak dan faktor penyebab
Dampak bullying menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban. Bullying tak hanya menimbulkan luka atau cedera fisik, korban bullying acapkali mengalami berbagai masalah psikologis, seperti luka batin, cemas, gelisah, sering mengalami mimpi buruk, sulit percaya dengan orang lain (trust issue), depresi, hingga menyakiti diri sendiri atau bahkan bunuh diri.
Ada sejumlah faktor yang memicu terjadinya aksi bullying. Di antaranya, (1) melihat orang lain melakukan kekerasan, (2) kesalahan pola asuh keluarga, (3) pernah menjadi korban bully, (4) kurang mendapat perhatian dari keluarga dan orang di sekitarnya, (5) ingin memiliki kekuasaan dan pegang kendali, (6) ingin populer, (7) supaya bisa diterima dalam pergaulan, (8) kurang edukasi dan empati, (9) minimnya komunikasi kultural, dan (10) pengaruh game online.
Bullying dengan beragam dampak negatif yang ditimbulkannya adalah musuh kita bersama. Bullying tak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga merusak lingkungan yang harmonis, menciptakan ketidakamanan dan ketidaknyamanan, dan terjadinya krisis akhlak.
Pencegahan bullying memerlukan kerja sama berbagai pihak, seperti sekolah, orangtua, dan masyarakat dengan melakukan berbagai upaya kolaboratif-konstruktif seperti edukasi, kampanye, penguatan karakter berbasis agama dan nilai-nilai kemanusiaan dan juga penegakan hukum.
Bullying bukan hanya masalah korban, tetapi juga merusak komunikasi dan relasi sosial yang elegan, efektif dan produktif. Oleh karena itu, upaya bersama dari semua pihak (individu, keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat) untuk mencegah dan memitigasi bullying demi mewujudkan pribadi yang berkarakter-berintegritas, menyelamatkan korban dari penindasan dan penistaan, lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis adalah keharusan. Di antaranya dengan menciptakan ekosistem pendidikan yang humanistik.
Siswa sebagai pribadi
Pendidikan yang humanistik di sekolah, yang mengakui dan menghargai hak-hak siswa merupakan kebutuhan yang substansial dan mendesak di tengah kian maraknya aksi perundungan. Dan itu tidak terjadi secara otomatis, tetapi dibangun melalui partisipasi siswa secara aktif dan otentik.
Pendidikan yang (demokratis) humanistik bertujuan membentuk manusia matang dan berwatak yang siap belajar terus, siap menciptakan lapangan kerja dan siap mengadakan transformasi sosial (lih. M. Joko Susilo, 2007).
Pendidikan yang humanistik adalah pendidikan yang menempatkan siswa sebagai pribadi, individu yang unik, mempunyai potensi yang perlu diejawantahkan dan dikembangkan secara optimal. Dalam pendidikan yang humanistik, siswa sungguh ditempatkan sebagai subjek, dilibatkan dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi proses pembelajaran. Perlakuan dan treatment kepada setiap siswa berbeda sesuai dengan karakteristik masing-masing siswa.
Sekolah, sebagai salah satu agen sosialisasi nilai, harus tampil di depan memberi ruang seluas-luasnya untuk tumbuh-kembang dan mekarnya pendidikan yang humanistik ini. Agar pendidikan yang humanistik dapat diejawantahkan di sekolah-sekolah kita, proses pendidikan mesti menempatkan siswa sebagai subjek yang belajar, menekankan pada pemerosesan informasi, interpretasi dan pemaknaan, dan penciptaan ekosistem belajar yang demokratis yang memberi peluang kepada siswa untuk berkreasi, membangun imajinasi, dan mengembangkan potensi uniknya.
Mendukung kesangkilan dan kemangkusan proses pendidikan yang humanistik ini, guru mesti menyadari bahwa aktivitas belajar merupakan prakarsa siswa dalam rangka optimalisasi potensi dan nilai-nilai. Guru hanya menjadi fasilitator belajar yang peduli pada minat, bakat, dan kebutuhan serta atensi para siswa.
Lingkungan pembelajaran ditata dan dikondisikan sedemikian rupa yang memberikan ‘kebebasan’ kepada siswa untuk melakukan pilihan-pilihan tindakan belajar dan mendorong mereka untuk terlibat secara fisik, emosional, dan mental dalam proses belajar.
Siswa sungguh disadarkan bahwa disamping kelemahan, rasa takut, cemas, dan (bahkan) ketidakberdayaan, mereka sesungguhnya mempunyai potensi hebat, kekuatan/keunggulan, ketangguhan, keberanian, dan kemampuan (realness). Ini akan memunculkan sikap (persepsi) positif tentang belajar dan proses pembelajaran yang mindful, meaningful, dan enjoyful yang pada gilirannya memacu motivasi belajar siswa untuk berprestasi.
Kebahagiaan siswa dalam mengikuti proses pembelajaran merupakan faktor yang sangat penting dalam jagat pendidikan untuk mengatasi krisis pembelajaran. Siswa yang senantiasa bahagia, mereka lebih mampu untuk mengontrol dan mengelola emosi sosialnya untuk tidak melakukan dan menghindari aksi perundungan, lebih termotivasi untuk belajar, berpartisipasi aktif dan berkontribusi positif dalam pembelajaran dan mencapai hasil belajar yang lebih baik.
Siswa yang senantiasa dilingkupi suasana bahagia ketika mengikuti proses pembelajaran, mereka akan mengalami peningkatan kesejahteraan mental, lebih aktif dan berpartisipasi positif dalam kegiatan sekolah, memiliki hubungan sosial yang kuat dengan komunitas sekolah, memiliki motivasi belajar yang tinggi, dan mampu meningkatkan hasil belajar yang semakin baik. Pada titik ini, pendidikan yang humanistik yang memuliakan martabat pribadi manusia sebagai mahkluk ciptaan menjadi kuncinya.
Secara lebih detail, ada sejumlah rekomendasi yang mesti dilakukan guru dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang humanistik untuk mencegah dan memitigasi bullying. Di antaranya, pertama, menanamkan pola pikir antibullying sejak dini dengan tidak mengajarkannya berteriak, memukul, menampar, mendorong, dan meledek orang lain. Berikan pemahaman secara komprehensif bahwa membuat candaan atau guyonan yang bisa menyakiti perasaan orang lain merupakan salah satu bentuk bullying.
Kedua, membangun kepercayaan diri anak. Anak yang memiliki kepercayaan diri yang tinggi lebih mampu bersikap tegas, membela diri, dan tidak mudah menjadi sasaran pelaku perundungan. Anak dengan kepercayaan diri tinggi cenderung memiliki mental yang lebih kuat, tangguh menghadapi beragam cobaan/godaan sehingga tidak mudah terpengaruh oleh intimidasi dari teman sebaya.
Ketiga, ciptakan komunikasi kultural yang baik, hangat, dan terbuka di kalangan anggota keluarga. Dalam konteks anak yang masih sekolah, tanyakan apa yang mereka rasakan selama di sekolah dan ajak mereka untuk bercerita.
Keempat, ajarkan anak cara mengatasi bullying, dan berikan motivasi serta keberanian untuk melaporkan kepada guru atau orangtua bila mengalami atau melihat perilaku bullying di antara teman-temannya.
Kelima, sertakan anak dalam kegiatan ekstrakurikuler guna mengembangkan bakat dan minatnya, serta kemampuan bersosialisasinya. Kegiatan ekskul bisa menjadi ajang bagi anak untuk mengasah bakat dan mengembangkan minat yang dimilikinya secara positif.
Keenam, ajak korban bullying untuk bercerita secara jujur tentang apa yang terjadi dan laporkan pada pihak satgas sekolah antibullying atau orangtua pelaku. Pada kasus-kasus tertentu, apalagi yang berat bahkan bisa menyebabkan kematian, bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena termasuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Catatan penutup
Maraknya aksi bullying membuat kita prihatin. Dampaknya sangat besar terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Bullying tidak hanya memiliki dampak jangka pendek, tetapi juga jangka panjang pada korban seperti trauma mendalam, kesulitan belajar, sulit dalam bergaul, tidak percaya diri, bahkan sampai pada tindakan bunuh diri (Paramesti et al., 2024).
Mengingat dampak bullying yang sangat besar itu, upaya mencegah dan memitigasi bullying mutlak dilakukan, baik melalui tindakan preventif maupun kuratif. Semua pihak, terutama keluarga dan satuan pendidikan, harus lebih peduli terhadap keberadaan dan perangai mencurigakan anak-anak dan siswa serta berperan aktif dalam menghentikan segala bentuk bullying.
Penerapan pendidikan yang humanistik, pendidikan empati dan penghargaan atas pribadi sempurna setiap insan sebagai mahkluk ciptaan mesti dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
*Penulis Alumnus USD Yogya
Guru di SMP/SMA St. F. Asisi
Pontianak - Kalimantan Barat
Editor : Hanif