Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Catatan Budaya 2025: Rezim di Ujung Jari

Hanif PP • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:32 WIB
Supriyanto
Supriyanto

Oleh: Supriyanto

TAHUN 1995, tepat 30 tahun yang lalu, Adde Maruf WS, teman essays saya yang sangat berbakat, pernah menulis dengan sangat jernih di Koran Kedaulatan Rakyat Yogayakarta dengan judul sangat ikonik “Rezim di Ruang Tamu”. Adde merekam budaya pop saat itu yang terpaku di ruang tamu, tempat di mana sebuah televisi umumnya diletakkan di rumah keluarga, terutama di kalangan keluarga menengah ke bawah, dan menjadi pusat “aktivitas rekreasi” keluarga. Ya, saat itu, budaya pop memang sangat dipengaruhi televisi. Apa yang ditayangkan televisi, akan menjadi rujukan “gaya hidup” bagi masyarakat. Judul tulisan ini juga terinspirasi oleh tulisan tersebut.

Kini, di tahun 2025, ternyata pola yang sama juga masih tejadi, walaupun berbeda dalam gaya dan tingkatan. Tetapi maknanya tetap sama. Tahun 2025 di tandai oleh satu bab penting dalam sejarah budaya pop Indonesia. Jika pada dekade-dekade sebelumnya budaya populer masih didominasi oleh musik, film, atau figur selebritas konvensional, yang ditayangkan di televisi atau media lainnya, maka hari ini pusat gravitasinya telah bergeser.

Budaya pop kini ditentukan oleh apa yang viral, oleh apa yang muncul di linimasa, dan oleh siapa yang sedang menjadi perbincangan warganet (sebutan untuk pengguna internet). Dalam lanskap ini, kekuasaan tidak lagi bertumpu pada institusi formal semata, melainkan berpindah ke tangan jutaan pengguna media sosial. Sebuah rezim baru telah lahir: rezim ujung jari. Rezim ini bekerja melalui gestur paling sederhana—menggeser layar, menekan tombol rekam, memberi komentar, dan membagikan ulang. Namun, dampaknya luar biasa. Dalam hitungan menit, sebuah peristiwa kecil dapat menjelma menjadi isu nasional. Dalam hitungan jam, seseorang bisa diangkat menjadi pahlawan moral atau sebaliknya dijatuhkan sebagai pesakitan publik. Budaya pop 2025 adalah budaya kecepatan, emosi, dan eksposur tanpa jeda.

Fenomena ini tampak jelas dalam berbagai kasus viral yang mengemuka sepanjang 2025 di Indonesia. Kasus “tumbler di kereta api”, misalnya, memperlihatkan bagaimana peristiwa sepele dapat berkembang menjadi drama kolektif. Publik pun terbelah: ada yang menilai sebagai pelanggaran etika, ada yang melihatnya sebagai kesalahpahaman biasa. Namun yang menarik, diskusi tidak berhenti pada substansi masalah, melainkan berkembang menjadi ajang penghakiman sosial. Identitas, latar belakang, bahkan kehidupan pribadi pihak-pihak yang terlibat ikut dikuliti.

Hal serupa terjadi pada kasus “Sahara vs Yai Imin” di Malang. Peristiwa yang pada awalnya bersifat lokal dan kontekstual, berubah menjadi konsumsi nasional setelah potongan video beredar di media sosial. Narasi yang menyertainya sering kali tidak utuh, tetapi cukup kuat untuk memantik emosi publik. Dalam waktu singkat, warganet membentuk opini, menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, sering kali tanpa menunggu klarifikasi atau proses hukum.

Di luar dua kasus tersebut, tahun 2025 juga dipenuhi oleh deretan viralitas lain: konflik antarwarga yang direkam secara diam-diam, candaan yang dianggap menyinggung kelompok tertentu, pernyataan tokoh publik yang dipotong dari konteks aslinya, hingga aksi spontan yang dimaknai berlebihan. Semua ini menunjukkan satu pola yang sama: media sosial telah menjadi panggung utama budaya pop sekaligus ruang pengadilan publik.

Dalam budaya pop 2025, viralitas adalah bentuk kekuasaan. Ia menentukan apa yang layak dibicarakan dan apa yang diabaikan. Ia membentuk persepsi, memproduksi makna, dan seringkali menghapus kompleksitas. Sesuatu yang viral dianggap penting, sementara yang tidak viral seolah tidak pernah terjadi. Logika ini menciptakan realitas baru yang sangat bergantung pada algoritma dan respons emosional pengguna.

Media sosial juga mengubah cara masyarakat Indonesia berinteraksi dengan realitas sehari-hari. Ruang publik kini selalu berpotensi menjadi ruang siaran. Setiap tindakan bisa direkam, setiap ucapan bisa dipotong, dan setiap kesalahan bisa diperbesar. Akibatnya, banyak orang hidup dalam kewaspadaan konstan. Bukan karena kesadaran etis semata, tetapi karena ketakutan menjadi korban viral berikutnya. Pada level individu, kondisi ini melahirkan kecemasan sosial baru. Orang belajar mengatur ekspresi, kata-kata, bahkan gesture tubuh demi menghindari kesalahpahaman yang berujung viral. Privasi menjadi barang mahal, sementara eksposur menjadi keniscayaan. Tidak semua orang siap menghadapi tekanan ini, terutama ketika viralitas datang tanpa peringatan dan tanpa kesempatan membela diri secara seimbang. Di tingkat sosial, media sosial membentuk pola relasi yang semakin reaktif.

Budaya komentar instan mengalahkan budaya dialog. Orang berlomba menjadi yang pertama bereaksi, bukan yang paling memahami. Dalam banyak kasus viral 2025, klarifikasi dan fakta datang terlambat, ketika opini publik sudah mengeras. Kebenaran tidak lagi ditentukan oleh proses verifikasi, melainkan oleh seberapa kuat ia menggugah emosi kolektif.

Di sinilah kita melihat paradoks besar budaya pop digital: di satu sisi, media sosial membuka ruang partisipasi yang luas; di sisi lain, ia juga membuka ruang kekerasan simbolik yang masif. Penghakiman publik menjadi sesuatu yang dinormalisasi. Warganet merasa memiliki legitimasi moral untuk mengadili, menghukum, dan mempermalukan orang lain, seringkali tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Bagi korban viral, sanksi sosial bisa jauh lebih berat daripada sanksi hukum. Nama baik tercemar, pekerjaan terancam, relasi sosial rusak, dan tekanan psikologis membekas lama. Semua ini terjadi dalam ruang yang nyaris tanpa mekanisme pemulihan. Setelah viralitas mereda, korban sering kali ditinggalkan sendirian dengan konsekuensinya.

Namun, menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan media sosial semata jelas tidak cukup. Media sosial hanyalah alat, dan seperti alat lainnya, ia bersifat ambivalen. Di tangan yang tepat, ia dapat menjadi sarana edukasi, solidaritas, dan advokasi. Banyak kasus viral juga berujung pada perubahan positif: membuka praktik ketidakadilan, mendorong akuntabilitas, dan memberi suara kepada mereka yang selama ini terpinggirkan. Masalahnya bukan pada keberadaan media sosial, melainkan pada cara kita menggunakannya dan budaya yang kita bangun di dalamnya. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam hal literasi digital. Keterampilan teknis sering kali melampaui kedewasaan etis.

Karena itu, strategi menghadapi rezim di ujung jari harus bersifat multidimensional. Pertama, penguatan literasi digital kritis menjadi kebutuhan mendesak. Literasi digital tidak boleh berhenti pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi harus mencakup kemampuan membaca konteks, memahami bias algoritma, memverifikasi informasi, dan mengelola emosi saat berinteraksi di ruang digital. Kedua, revitalisasi empati dalam ruang publik digital.

Di balik setiap konten viral, ada manusia nyata dengan latar belakang, keluarga, dan kehidupan yang kompleks. Kesadaran ini perlu terus ditumbuhkan, terutama di tengah budaya komentar yang sering kali kasar dan merendahkan. Kritik tetap penting, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka kemanusiaan. Ketiga, peran media arus utama menjadi semakin strategis. Media tidak boleh sekadar menjadi perpanjangan tangan viralitas. Etika jurnalistik, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap dijaga. Media memiliki tanggung jawab untuk memperlambat  arus informasi yang terlalu cepat, memberi konteks, dan membantu publik memahami persoalan secara lebih utuh.

Keempat, tokoh publik dan “para pemimpin opini” sepert akademisi, pemuka agama, seniman, dan influencer, memiliki tanggung jawab moral untuk tidak memperkeruh suasana. Pernyataan mereka memiliki daya jangkau besar dan dapat memengaruhi arah diskursus publik. Dalam situasi viral, suara yang menenangkan sering kali lebih dibutuhkan daripada suara yang menghakimi. Dan kelima, negara tidak boleh absen, tetapi juga tidak boleh represif. Regulasi harus diarahkan untuk melindungi warga dari perundungan digital, doxing, dan penyalahgunaan data pribadi, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang sehat.

Penegakan hukum harus adil dan transparan, agar tidak menjadi alat pembungkaman. Pada akhirnya, budaya pop 2025 memberi kita cermin yang jujur tentang kondisi sosial kita. Rezim di ujung jari adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Ia membawa peluang sekaligus risiko. Ia bisa menjadi alat pembebasan, tetapi juga alat penindasan baru. Pilihan ada pada kita masing-masing sebagai bagian dari masyarakat. Kesimpulannya, memanfaatkan media sosial secara bijak bukanlah soal menjauhi teknologi, melainkan soal mengelola diri.

Bijak berarti sadar bahwa setiap unggahan memiliki dampak. Bijak berarti menahan diri untuk tidak ikut menghakimi sebelum memahami. Bijak berarti menggunakan media sosial sebagai ruang dialog, bukan arena perburuan. Jika dulu kekuasaan berada di tangan segelintir elite, kini ia tersebar di jutaan ujung jari. Ingat, di balik kekuasaan besar, juga datang tanggung jawab yang besar. Masa depan budaya pop Indonesia tidak ditentukan oleh algoritma semata, tetapi oleh pilihan-pilihan kecil yang kita buat setiap hari di layar gawai kita. Di sanalah ujian kedewasaan budaya kita yang sesungguhnya.

 

*Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, Pemerhati budaya Pop

Editor : Hanif
#media sosial #budaya pop #indonesia #opini publik #Rezim #tren