Oleh: Erwin, S.Pd., S.Fil., M.Pd.*
Setiap kali perang meletus, dunia terbelah antara kecaman dan pembenaran. Ada yang menyebutnya agresi, ada pula yang menamainya pembelaan diri. Di tengah silang klaim itu, muncul pertanyaan klasik dalam filsafat moral dan politik: apakah masih ada yang bisa disebut sebagai “perang yang adil”?
Konsep Just War Theory (Teori Perang Adil) telah berakar sejak pemikiran Agustinus dari Hippo dan dikembangkan secara sistematis oleh Thomas Aquinas. Bagi mereka, perang bukanlah kebaikan, tetapi dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan secara moral.
Tiga syarat utama biasanya diajukan: otoritas yang sah, alasan yang adil (misalnya membela diri), dan niat yang benar untuk memulihkan perdamaian. Dalam perkembangan modern, teori ini diperkaya dengan prinsip ius in bello, yakni pembatasan cara berperang agar tidak menyerang warga sipil dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Secara teoretis, kerangka ini tampak rasional dan manusiawi. Namun realitas perang kontemporer menantangnya secara radikal. Perang kini tidak selalu berbentuk deklarasi resmi antarnegara. Ada perang proksi, perang siber, serangan drone, hingga operasi militer terbatas tanpa status formal. Dalam situasi seperti ini, siapa yang memegang “otoritas sah”? Apakah serangan siber terhadap infrastruktur sipil bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri? Apakah penggunaan kecerdasan buatan dalam sistem persenjataan masih memungkinkan pertanggungjawaban moral?
Masalah semakin kompleks ketika perang dibingkai sebagai perang preventi, menyerang lebih dahulu demi mencegah ancaman di masa depan. Dalam logika ini, kecurigaan dapat berubah menjadi legitimasi kekerasan. Di sinilah relevansi kritik moral modern muncul.
Immanuel Kant, dalam gagasannya tentang Perpetual Peace (perdamaian abadi), menolak perang sebagai instrumen politik yang sah. Bagi Kant, perdamaian bukan sekadar jeda antara dua konflik, tetapi kondisi hukum internasional yang dibangun atas dasar republik konstitusional dan federasi bangsa-bangsa. Perang, dalam pandangannya, menunjukkan kegagalan rasionalitas moral umat manusia.
Namun, idealisme Kant sering berbenturan dengan realitas politik global. Negara tetap hidup dalam sistem internasional yang anarkis - tanpa otoritas tunggal di atasnya. Dalam kondisi demikian, argumen pembelaan diri menjadi dasar utama legitimasi perang. Jika suatu negara diserang, bukankah ia berhak mempertahankan diri? Bahkan Piagam PBB pun mengakui hak tersebut. Di titik ini, teori perang adil tampak masih relevan.
Persoalannya bukan pada hak membela diri, melainkan pada batasnya. Apakah pembelaan diri membenarkan penghancuran infrastruktur sipil? Apakah embargo ekonomi yang menyebabkan penderitaan luas termasuk bentuk kekerasan moral? Apakah perang modern yang berlangsung bertahun-tahun masih dapat disebut sebagai upaya memulihkan perdamaian?
Dalam praktiknya, prinsip moral sering kali tunduk pada kalkulasi strategis. Bahasa moral digunakan untuk mendapatkan dukungan internasional, sementara kepentingan geopolitik menjadi motor sesungguhnya. Di sinilah teori perang adil berisiko menjadi alat legitimasi, bukan alat kritik. Ia dipakai untuk membenarkan perang yang sudah diputuskan, bukan untuk mencegahnya.
Kita juga perlu mengakui bahwa korban utama perang modern hampir selalu warga sipil. Teknologi presisi memang mengklaim meminimalkan “kerusakan tambahan” (collateral damage), tetapi fakta di lapangan menunjukkan penderitaan yang luas: pengungsian massal, krisis pangan, trauma psikologis lintas generasi. Jika prinsip ius in bello menuntut perlindungan non-kombatan, maka perang kontemporer sering gagal memenuhinya.
Di sisi lain, ada situasi ekstrem seperti genosida atau pembersihan etnis yang memunculkan dilema moral: apakah dunia harus diam demi prinsip non-intervensi? Atau justru bertindak demi kemanusiaan? Intervensi kemanusiaan sering diperdebatkan antara kewajiban moral dan pelanggaran kedaulatan. Tidak bertindak bisa berarti membiarkan kejahatan, tetapi bertindak pun berisiko memperluas konflik.
Maka, apakah masih ada perang yang adil? Secara normatif, jawabannya mungkin “ya”, tetapi dengan syarat yang semakin berat dan hampir mustahil dipenuhi secara sempurna. Perang hanya dapat dibenarkan sebagai pilihan terakhir (last resort), setelah semua jalur diplomasi gagal. Ia harus proporsional, terbatas, dan bertujuan jelas untuk mengakhiri ketidakadilan yang nyata. Namun dalam dunia yang dipenuhi kepentingan ekonomi, aliansi militer, dan rivalitas ideologis, kemurnian syarat tersebut sering terdistorsi.
Dari sudut pandang filsafat moral, pertanyaan tentang perang yang adil sesungguhnya mengarah pada refleksi lebih dalam: apakah kita masih menempatkan martabat manusia sebagai pusat politik internasional? Jika jawabannya ya, maka setiap keputusan perang harus diperlakukan sebagai tragedi moral, bukan kemenangan strategis. Tidak ada euforia dalam perang yang sungguh adil; yang ada hanyalah kesedihan bahwa kekerasan tak terhindarkan.
Singkat kata, yang paling realistis bukan mencari perang yang adil, melainkan mempersempit ruang bagi perang itu sendiri. Memperkuat diplomasi, membangun kepercayaan antarnegara, dan menegakkan hukum internasional adalah bentuk konkret dari etika politik global.
Teori perang adil tetap penting, bukan sebagai pembenaran, tetapi sebagai pagar moral yang mengingatkan bahwa bahkan dalam konflik paling keras sekalipun, kemanusiaan tidak boleh hilang. Sebab tanpa moralitas, perang hanyalah ekspresi paling telanjang dari hasrat kuasa.**
*Penulis adalah dosen Matematika dan Filsafat di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Editor : Hanif