WAJIB bagi umat Islam untuk melakukannya karena manfaat zakat begitu besar. Selain bisa membersihkan jiwa sendiri, juga bisa membahagiakan orang lain.
Ibnu Umar berkata,“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri… bagi kaum muslim, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun dewasa”. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah bersama para sahabat membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok. Tentu penggunaan uang dalam pembayaran zakat fitrah ini harus ditelaah lebih jauh. Termasuk, mencari tahu hukum zakat fitrah dengan uang menurut 4 madzhab.
Bagaimana Pandangan Ulama?
Mengganti makanan pokok dengan uang didasari niat zakat fitrah sudah maklum ditemukan di banyak daerah saat ini. Hanya saja, ada perbedaan di kalangan ulama terkait hukum membayar zakat fitrah dengan uang.
Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang
Ketika seorang ulama bisa mampu menghasilkan sebuah produk hukum, tentu kadar keilmuannya tak bisa diragukan. Apalagi ada ulama dari salah satu imam madzhab yang turut menyertainya.
Salah satu Imam dari empat madzab yang membolehkan melakukan pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah Imam Abu Hanifah. Menurutnya, hukum membayar zakat fitrah dengan dinar tidak lah mengapa, asalkan senilai dengan bahan makanan pokok yang dikeluarkan.
Selain itu khalifah Umar bin Abdul Aziz pun juga membolehkannya.
Ada sebuah riwayat dari Abu Ishaq yang berkata, “Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan”.
Ulama lain yang membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah Imam Hasan Al-Bashri dan juga Atha’ bin Rabah. Suatu ketika, Atha’ bin Rabah menunaikan zakat fitri dengan dirham. Kemudian, Imam Hasan Al-Bashri berkata, “Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham”.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Tentu saja, dalam menghadapi perbedaan tersebut, umat Islam harus mengambil sikap. Berdasarkan adanya perbedaan peradaban dan cara hidup, maka perbedaan pandangan para ulama tersebut dapat dijadikan tolak ukur perundang-undangan.
Contohnya adalah Rais Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama (PBNU), KH. Bahauddin Nursalim. Menurutnya, seseorang harus realistis dalam pelaksanaan kehidupan di dunia. Salah satunya menyangkut penggunaan uang zakat fitrah.
Berdasarkan kitab Fiqh 'Ianah ath-Thalib Syarh Fathul Mu'in dan Tarsyihul Mustafidin, beliau mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Perhatikan bahwa pembayaran adalah untuk makanan pokok yang disediakan.
Dia juga menekankan bahwa orang saat ini membutuhkan lebih banyak uang. Rata-rata orang Indonesia tidak kekurangan beras, apalagi ada program subsidi pemerintah. Jadi jika Anda membayar zakat dengan uang, itu akan lebih bermanfaat.
Selain itu, jika merujuk pada fatwa MUI tentang zakat fitrah uang, maka hukum yang ditetapkan juga boleh. Tentu saja, karena badan tertinggi umat Islam terlibat dalam urusan amal, mereka tidak sewenang-wenang mengizinkannya.
Mereka mengatakan bahwa tujuan menunaikan kewajiban zakat fitrah harus memenuhi kebutuhan mustahiq. Diketahui, seringkali ketika Idul Fitri tiba, mereka tidak merasakan kemenangan seperti umat Islam lainnya karena kekurangan harta. Jika zakat dibayarkan dengan uang, diharapkan mereka juga merasakan manfaatnya. Inilah pesan Rasulullah SAW untuk memenuhi kebutuhan saudara-saudara muslim khususnya di Hari Raya.
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah dengan bersabda, “Cukupilah kebutuhan mereka hari ini”. (HR Daruquthni)
Kedudukan uang akan lebih fleksibel ketika digunakan. Dalam hal ini, ketika ada orang yang menggunakan uang untuk berzakat, maka musthiq lebih leluasa membelanjakannya. Jika tidak ada beras maka bisa dibelikan beras, namun jika sudah ada bisa dibelikan yang lain. Dapat dikatakan uang bisa untuk melengkapi apa yang belum ada. (*)
Penulis adalah Wakil Ketua 3 Pimpinan Baznas Kalbar Editor : Misbahul Munir S