PONTIANAK POST — Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, meminta PT Cipta Usaha Tani (CUT) bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan yang dinilai telah merusak fungsi hutan di wilayah Kabupaten Sanggau. Pemerintah daerah menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Susana menegaskan, Pemkab Sanggau tidak akan menoleransi aktivitas perusahaan yang melanggar aturan tata ruang dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Apalagi, kawasan yang digarap diketahui masuk dalam wilayah yang dilindungi.
“Kami meminta PT CUT bertanggung jawab penuh. Lahan yang telah dibuka harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai kawasan hutan,” tegas Susana kepada wartawan, Jumat (17/1).
Ia menjelaskan, langkah tegas telah diambil pemerintah daerah dengan melakukan penyegelan terhadap lahan yang ditanami kelapa sawit oleh PT CUT. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas perusahaan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Penyegelan ini bukan tanpa dasar. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perkebunan. Karena itu, kami minta perusahaan patuh dan kooperatif,” ujarnya.
Menurut Susana, Pemkab Sanggau juga telah memberikan peringatan resmi kepada pihak perusahaan agar segera melakukan pencabutan tanaman sawit serta melaksanakan pemulihan fungsi hutan. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kalau tidak ada itikad baik, tentu kami akan menindaklanjuti sesuai aturan, termasuk opsi pencabutan izin dan proses hukum,” kata Susana.
Pemkab Sanggau, lanjutnya, berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh investasi berjalan sesuai regulasi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan aspek lingkungan demi kepentingan usaha.
“Kami mendukung investasi, tetapi investasi harus taat aturan dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.(agg)
Editor : Hanif