Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Imigrasi Singkawang Prioritaskan Penerbitan E-Paspor

A'an • Selasa, 7 Mei 2024 | 13:14 WIB

 

 

E-PASPOR : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah memberlakukan penerbitan E-paspor kepada pemohon.
E-PASPOR : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah memberlakukan penerbitan E-paspor kepada pemohon.

SINGKAWANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah memberlakukan penerbitan E-paspor kepada pemohon.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Herry Pranowo baru-baru ini.

“Kita sudah lama memberlakukan E-paspor kepada pemohon yakni sejak tahun 2015, sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Keimigrasian," kata Herry.

Menurutnya, awal tahun 2025 seluruh Kantor Imigrasi se Indonesia sudah harus memberlakukan e-paspor kepada pemohon.

Kelebihan dari e-paspor, katanya, terdapat chip di dalam buku paspor, dengan begitu paspor tersebut tidak bisa di palsukan. Keuntungan lainnya, ketika pemohon bepergian ke negara Jepang akan dibebaskan visa.

Untuk di Kota Singkawang, katanya, kuota yang disiapkan ada sebanyak 250. Dari jumlah itu, pihaknya menerbitkan e-paspor sebanyak 200 dan paspor biasa 50.

"Sehingga perbandingannya 60 persen untuk e-paspor dan 40 persen paspor biasa," ungkapnya.

Mengenai tarifnya, untuk e-paspor sebesar Rp650 ribu dan paspor biasa sebesar Rp350 ribu.

"Sedangkan untuk pendaftarannya baik e-paspor maupun paspor biasa sama-sama melalui aplikasi M-paspor," jelasnya.

Salah satu pemohon, Nurfitriani mengaku akan melakukan perpanjangan paspor dengan penerbitan e-paspor.

"Pengurusannya lebih cepat ketimbang paspor biasa," katanya. Jika sudah selesai, rencananya dia akan liburan ke Kuching. (har)

Editor : A'an
#e-paspor #singkawang #Imigrasi Kelas II TPI Singkawang