Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kuasa Hukum Herman Ajukan Praperadilan

Miftahul Khair • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 12:13 WIB
Oknum Anggota DPRD, H Herman, tersangka kasus asusila anak di bawah umur di Kota Singkawang.
Oknum Anggota DPRD, H Herman, tersangka kasus asusila anak di bawah umur di Kota Singkawang.

SINGKAWANG — Indonesia Justice Watch (IJW), wadah para kuasa hukum tersangka pencabulan anak di bawah umur Haji Herman, akhirnya mengajukan praperadilan keberatan atas status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Singkawang. Mereka menggugat Kapolres Singkawang Cq Kasat Reskrim Polres Singkawang atas penetapan tersangka oknum anggota DPRD Kota Singkawang itu.

“Kami sudah mengajukan praperadilan ke PN Singkawang. Pengajuan ini merupakan upaya kami keberatan atas penetapan status tersangka terhadap klien kami,” ungkap kuasa hukum Haji Herman, Akbar Hidayatullah, kepada awak media, Jumat (11/10). Pengajuan praperadilan ini sudah diajukan sejak tanggal 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Singkawang.

Ajuan praperadilan ini sudah tercatat oleh juru sita PN Singkawang, Latif Ariwijaya. Pengajuan praperadilan ini diajukan oleh Rifky Pradana Syahputra, Akbar Hidayatullah, Hasbullah Alimuddin Hakim, dan Army Setyo Wibowo. Kuasa hukum pemohon ini adalah konsultan hukum yang tergabung dalam Indonesia Justice Watch (IJW) yang berkedudukan di Jalan Asis Afrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada 21 Oktober 2024 di PN Singkawang, Jalan Firdaus H Rais, dan sidang praperadilan ini terbuka untuk umum. Pengajuan praperadilan ini, kata Akbar, karena diduga Polres Singkawang tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sehingga, kliennya keberatan atas status yang kini disandangnya. Oleh sebab itu, perlu pembuktian materil di hadapan persidangan untuk mencabut status kliennya.

“Terbukti atau tidaknya, semua akan kita serahkan kepada hakim praperadilan PN Singkawang,” ujar Akbar. Ia meminta semua pihak untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh kliennya karena setiap warga negara memiliki kesamaan di mata hukum.

Hal lainnya adalah laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada hari yang sama, sementara perkara ini bukan perkara tangkap tangan. Dengan demikian, Penyidik/Kepolisian tidak pernah melakukan penyelidikan terlebih dahulu, karena laporan polisi dan Sprindik terbit pada hari yang sama dan Laporan Polisi model B (pelapor adalah masyarakat) bukan anggota polisi.

"Pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri nomor 1160 tanggal 31 Mei 2023 poin ccc, karena menerima laporan, menjalankan penyidikan, bahkan menetapkan tersangka pada saat klien kami sedang menjadi peserta Pemilu. Dan masih banyak lagi alasan-alasan hukum yang kami sampaikan," jelasnya. (har)

Editor : Miftahul Khair
#pencabulan di bawah umur #praperadilan