PONTIANAK POST - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, dengan terdakwa Drs. Sumastro, M.Si., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (23/10) pukul 09.00 WIB. Pemindahan lokasi sidang dari PN Singkawang ke PN Pontianak dilakukan untuk menjaga kondusivitas, menyusul adanya aksi masyarakat di Singkawang.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Phoenix Law Office serta AAPR & Rekan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang.
Kuasa hukum terdakwa, Dimas Fachrul Alamsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh keputusan dan kebijakan yang diambil Sumastro semasa menjabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang merupakan tindakan administratif dalam rangka menjalankan tugas jabatan, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
“Keputusan administratif tersebut telah melalui mekanisme dan prosedur pemerintahan yang lazim serta masih terbuka ruang koreksi dari aparat pengawasan internal, seperti Inspektorat Daerah dan APIP,” ujar Dimas kepada wartawan. Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah poin keberatan utama terhadap dakwaan JPU.
Pertama, dakwaan dianggap prematur karena perbuatan yang dituduhkan bersifat administratif dan belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Dakwaan JPU yang menuduh Sumastro menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Group (PWG) dinilai masih sebatas kebijakan administratif bidang pengelolaan aset daerah.
Kedua, dakwaan dinilai tidak jelas dan tidak cermat (obscuur libel) karena tidak menguraikan kewenangan mana yang dilanggar, prosedur hukum yang diabaikan, maupun cara perhitungan kerugian negara. Menurut tim hukum, dakwaan JPU mencampuradukkan pelanggaran administrasi pemerintahan dengan tindak pidana korupsi.
Ketiga, tindakan Sumastro merupakan diskresi pejabat pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemberian keringanan retribusi dilakukan atas dasar pertimbangan objektif untuk mendukung keberlanjutan usaha wisata Taman Pasir Panjang Indah, bukan untuk keuntungan pribadi.
Keempat, kebijakan tersebut diambil dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Pemberian keringanan retribusi dinilai sebagai langkah diskresi administratif yang sah untuk menjaga iklim investasi daerah.
Kelima, peraturan yang disebut dilanggar tidak bersanksi pidana. JPU merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menurut tim hukum hanyalah regulasi administratif, bukan dasar pemidanaan.
Keenam, kerugian negara bersifat potensial, bukan nyata (real loss). Nilai Rp3,14 miliar yang disebut sebagai kerugian merupakan pengurangan retribusi, bukan pengeluaran kas negara. PH menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian harus nyata dan pasti jumlahnya.
Ketujuh, tidak ada bukti keuntungan pribadi atau niat jahat (mens rea) dalam tindakan Sumastro. Seluruh kebijakan dilakukan dalam kapasitas jabatan tanpa indikasi gratifikasi atau aliran dana kepada terdakwa.
Sebagai penutup, tim penasihat hukum mengajukan petitum agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, serta memerintahkan penghentian proses pemeriksaan terhadap terdakwa.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Sumastro dibebaskan dari tahanan, nama baiknya direhabilitasi, dan seluruh barang bukti dikembalikan. Sidang ditutup dengan agenda pembacaan tanggapan JPU yang akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya. (har)
Editor : Hanif