Bupati Sintang Minta Pengecer BBM Tak Manfaatkan Kelangkaan, Selisih Harga Diharapkan Wajar

PONTIANAK POST - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyoroti tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual pengecer di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Meski pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer, ia berharap penjual tidak memanfaatkan kondisi pasokan untuk meraup keuntungan berlebihan.
Bala mengatakan, penjualan BBM idealnya dilakukan melalui SPBU dengan harga sesuai ketentuan. Namun, ia memahami praktik penjualan oleh pengecer masih berlangsung di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar, terutama ketika akses memperoleh BBM terbatas.
“Kalau imbauan saya, sebetulnya semua harus di SPBU dan tidak ada yang boleh mengecer. Tetapi kenyataan di lapangan memang demikian,” ujar Bala, Senin (19/10).
Baca Juga: Sungai Dangkal, Distribusi BBM di Kalimantan Dialihkan ke Jalur Darat
Bala menuturkan, harga BBM di SPBU perlu tetap terjangkau agar selisih harga di tingkat pengecer tidak terlalu tinggi. Harga yang wajar di SPBU diharapkan turut memengaruhi harga jual di luar jalur distribusi resmi.
Bala menjelaskan, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan HET BBM untuk pengecer melalui peraturan daerah karena kewenangan penetapan harga tersebut berada pada pemerintah pusat. Karena itu, usulan agar Pemkab Sintang membuat aturan khusus mengenai harga eceran tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Banyak yang menyampaikan kepada saya agar membuat perda atau menetapkan HET. Namun, pemerintah daerah tidak bisa membuat aturan yang tumpang tindih dengan ketentuan di atasnya,” terang Bala.
Meski terbatas dari sisi kewenangan, Bala berharap para pelaku usaha tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat ketika menentukan harga jual.
Ia menyayangkan apabila ada penjual yang mengambil keuntungan berlebihan dengan memanfaatkan situasi. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap harga bahan bakar yang wajar.
Bala masih memaklumi apabila harga pengecer berada sekitar Rp3.000 hingga Rp5.000 di atas harga SPBU. Namun, ia berharap selisih tersebut tidak terus meningkat sehingga memberatkan masyarakat Sintang. (nda)



