Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

21 Juli, Paripurna Pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar

Misbahul Munir S • Rabu, 5 Juli 2023 | 10:01 WIB
Prabasa Anantatur, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Barat.
Prabasa Anantatur, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Barat.
DPRD Kalbar Belum Bayangan Nama, Nama Rektor Ikut Mencuat

PONTIANAK - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2019-2024, bakalan berakhir awal September 2023 mendatang. Hitungannya tersisa tak sampai 2 bulan kedepan, Pj Gubernur akan segera diisi. DPRD Provinsi Kalbar sendiri sudah menyiapkan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Pengumuman Pemberhentian Gubernur Kalimantan Barat, pada 21 Juli 2023 mendatang.

Hal tersebut dibeberkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur. "Sudah disusun Banmus agenda Rapat Paripurna tersebut. Sekitar 2 minggu ke depan, akan kita adakan," ucapnya, Selasa(4/7) di ruang kerjanya.

Menurut Prabasa sesuai amanat Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden. Dalam UU tersebut khususnya pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU Pilkada juga menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif. "Penunjukan penjabat gubernur melalui proses sebagaimana diatur dalam undang-undang. Proses itu dimulai dari penjaringan nama-nama calon. Pada tahap ini, lembaga DPRD Kalbar melalui pimpinan dan fraksi-fraksi juga belum mengusulkan. Bisa saja proses penjaringan dari 5,4, bahkan bisa sampai 3 calon. Asalkan memang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui masa jabatan Gubernur Kalbar berakhir pada 5 September 2023. Sesuai surat edaran mendagri bahwa DPRD diberikan semacam wewenang atau kesempatan mengusulkan sedikitnya 3 nama yang nantinya akan disampaikan ke Presiden melewati Mendagri. Sementara soal mekanisme bisa bermacam-macam. Bisa saja DPRD Kalbar akan membuat semacam tatib bagaimana pengusulan Pj Gubernur Kalbar. "Nantinya setiap fraksi melalui surat pimpinan membentuk semacam pansus atau Panitia Pj Gubernur," ujarnya. "Penunjukan Pj Gubernur harus sesuai aturan," lanjut Prabasa.

Yang jelas, sambungnya, salah satu persyaratan soal eselon 1, tingkat madya, dan jabatan di pimpinan tinggi madya. Di Kalbar hanya Sekda Kalbar yang sekarang memenuhi syarat tersebut. Pertanyaannya apakah jabatan Rektor, dan jabatan lain masuk kategori tersebut. "Ini akan kami (DPRD) pertanyakan ke Kemendagri. Memang setahu saya belum termasuk. Tetapi masih didiskusikan sampai sekarang," kata Prabasa.

Merujuk penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta, setiap fraksi di sana mengusulkan bahkan sampai 5 nama calon Pj Gubernur. Dari 5 nama kemudian dibawa ke parpiruna. One Man One Put atau satu orang satu suara. "Misalnya fraksi golkar mengusulkan ini, fraksi PDI P mengusulkan itu, fraksi lain juga mengusulkan. Semuanya ditampung. Nantinya bakalan dirangkingkan kembali nama-nama tersebut sebelum diusulkan ke pusat. Hitungannya memang suara rangking tertinggi," pungkasnya.

Martinus Sudarno, anggota DPRD Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan sampai sekarang memang di tingkat internal DPRD Kalbar dan khususnya fraksi PDI Perjuangan belum membahas siapa saja figur-figur yang bakalan diusulkan menjabat sebagai Pj Gubernur Kalbar. "Internal fraksi kami (PDI Perjuangan) belum ada pembahasan soal Pj Gubernur Kalbar ini. Kita memang ada rencana dan wacana menjajaki siapa saja figur dari Kementerian dan Lembaga maupun di daerah ini layak dan memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur Kalbar," ucapnya.

Dia membeberkan bahwa fraksi PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar di DPRD Kalbar memang akan berperan. Berperan artinya merekomendasikan siapa calon Pj Gubernur yang sesuai aturan, dapat menggantikan posisi Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Sutarmidji-Ria Norsan yang habis masa jabatan September 2023. "Intinya kita lihat perkembangan pendapat fraksi-fraksi di DPRD Kalbar seperti apa nantinya. Fraksi-fraksi lain juga punya suara," ujarnya.

Hanya saja, hampir mayoritas lembaga DPRD Kalbar berharap bahwa Pj Gubernur yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri adalah figur yang memahami tugas dan fungsinya. PJ Gubernur Kalbar, juga diharapkan dapat mengenal wilayah Kalbar dengan segala dinamikanya dan bisa bekerja sama dengan DPRD dalam rangka membangun Kalbar. "Apakah ditunjuk dari Kementerian dan Lembaga di Pusat atau darimana sumbernya sampai saat ini kita belum mendapat informasi," pungkasnya. (den) Editor : Misbahul Munir S
#pemberhentian #kalbar #21 Juli #wakil gubernur #dprd #paripurna #gubernur