"Dalam BenQ (Bantuan Keuangan) ada dua hal pokok. Pertama dana hibah dan kedua bansos. Hibah yang bertanggungjawab adalah penerima hibah. Nah, kalau administrasi kekuasaan atau kewenangan mengeluarkan uang tergantung tingkatan. Di pusat ya presiden. Untuk Pemprov ya Gubernur. Sementara kabupaten/kota pastinya bupati atau walikota. Yang berkuasa memang diwajibkan mengeluarkan uang," ucap Ketua Komisi V DPRD Kalbar ini menanggapi pernyataan Gubernur Kalbar.
Sementara, sambungnya, untuk bansos yang bertangungjawab adalah adalah pemberi bansos dalam pertanggungjawaban pelaksanaannya juga. Maka dia memberi sekaligus mengawasi. Administrasinya tentu masih ke kepala daerah masing-masing.
Kemudian heboh hibah pokir yang muncul dari pagu anggaran pokir wakil rakyat? Heri memberikan pemahaman bahwa pokir secara umum adalah proses hasil reses anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat di bawah. Dari sana maka munculah pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang diajukan ke pemerintah daerah atau eksekutif. "Ada tidak pagunya. Karena kita sudah sesuai aturannya, maka pokir anggota DPRD Kalbar diatur dalam rangka menjaga ketertiban dan keteraturan, DPRD punya pagu sendiri. Pagu untuk menjaga ketertiban, bukannya pagu dipagukan," jelasnya.
Dari pagu itulah anggota DPRD menerima banyak aspirasi masyarakat. Ada dalam bentuk jalan lingkungan, drainase termasuk juga berkategori hibah atau bansos. "Jadi pak Gub dalam konteks ini tidak ada yang membodoh-bodohkan," katanya.
Sebab, lanjut Heri, yang ditarik sudah terpagu daripada pokok-pokok pikiran anggota DPRD. Hanya kegiatannya termasuk dalam bentuk hibah atau bansos. "Namun tetap saja adminitrasi ke pak Gub. Adminitrasi ada SK Gubenur. Dalam hal kuangan ada pada pak Gub. Begitu juga untuk Kabupaten/Kota. Jadi memang tidak bisa menghindar," ucap dia.
Supaya persoalan hibah atau bansos berjalan sebagaimana mestinya, proses pengawasan dalam pelaksanaan tentu ada inspektorat. Ada pertanggungjawabannya. "Pikiran saya mungkin ada hal traumatsis. Kita pahamai bersama pak Midji adalah mantan walikota dua periode. Bisa saja ada kejadian tak mengenakan masa lalu. Tapi tak boleh juga disamaratakan," terangya.
Menurut Heri, Gubernur Kalbar tidak boleh seperti ini. "Tidak ada yang membodoh-bodohkan pak Gub. Karena memang tidak mungkin pak Gub mau dibodoh bodohkan. Karena Pak Gub juga bukan orang bodoh seandainya hibah pokir tidak dilaksanakan dengan alasan seperti itu," ucapnya.
Heri justru khawatir fenomena hibah pokir anggota DPRD ini. Sebab ada indikasi, hibah-hibah program pemprov dapat dilaksanakan. "Muncul pertanyaan kenapa program hibah pokir dewan, justru dimasalahkan, bahkan terkesan Pak Gub kurang bijak. Ingat Gubernur Kalbar dipilih raktar pun demikian dengan anggota DPRD juga dipilih masyarakat Kalbar," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya kembali dalam kontek hibah dan bansos, sambung Heri, proses administrasi tertinggi memang berada pada Gubernur Kalbar. "Kalau tak ada SK Gubernur, mana bisa keluar. sSeolah-olah juga hibah lain boleh, tetapi hibah pokir diharamkan, tidak boleh begitu. Kita harus lurus. kita sama-sama dipilih rakyat," ujarnya.
Heri menambahkan pokir sendiri bukan bukan program ujug-ujug. Yang tak dibolehkan itu adalah penyimpangan. Kalaupun terjadi, tetap saja penangungjawabnya ke penerima hibah. Dewan Kalbar juga bukan penerima hibah. "Kami (DPRD) hanya mengaspirasikan kategori pokir dalam bentuk hibah. Proses penyalurannya memang bagi yang layak masuk kategori hibah. Ingat juga pokir bukan proyek dewan. Pokir juga lahir dari hasil proses aspirasi masyarakat. Dan dalam uu diatur pokok-pokok pikiran anggota DPRD," pungkas Heri.
Suyanto Tanjung, anggota DPRD Kalbar dari Partai Hanura menyebutkan tidak ada yang salah dalam anggaran hibah dari pokir anggota dewan. Pagu hibah tersebut diatur dalam undang-undang. Biasanya dibuat dalam bentuk program, pambangunan jalan, sekolah, rumah ibadah dan lain-lain. Maka dianggarkan dalam bentuk hibah. "Ketika tak dibolehkan justru jadi pertanyaan besar. Wong aturannya dibolehkan. Pokir hibah itu juga merupakan aspirasi masyarakat di bawah kemudian disuarakan ke wakil rakyat," ucapnya.
Hibah pokir misalnya mengagnggarkan aspirasi masyarakat lewat rumah ibadah. Negara sendiri mengakui ada 6 agama di Indonesia. Kemudian masyarakat berharap dibantu pembangunannya yang selanjutnya disampaikan rakyat ke wakil rakyat. "Dijadikanlah hibah pokir. Bantu semua rumah ibadah. Justru yang tak boleh dan dilarang adalah ketika membantu rumah ibadah di luar 6 agama yang diakui negara. Itu jelas-jelas melanggar undang-undang," pungkas Tanjung. (den) Editor : Misbahul Munir S