PONTIANAK POST–Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Haji menjadi rukun Islam kelima yang memiliki keutamaan besar karena mengandung nilai penghambaan sekaligus rasa syukur kepada Allah Subhanahuwata’ala.
Tidak hanya dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ, ibadah haji ternyata telah dikenal dan dilaksanakan jauh sebelum Nabi Muhammad diutus menjadi rasul. Bahkan, para nabi terdahulu disebut pernah menunaikan ibadah haji di Baitullah, Makkah.
Nabi Adam Disebut Pernah Menunaikan Haji
Baca Juga: Sebanyak 33 Jemaah Haji Sintang Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Dilansir dari Laman NU Online oleh Muhammad Yunus yang mengutip penjelasan Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab *Mughnil Muhtaj*, ibadah haji sudah dilakukan sejak masa Nabi Adam ‘alaihissalam.
Dalam sebuah riwayat disebutkan Nabi Adam berjalan kaki dari India menuju Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Saat tiba di Baitullah, Malaikat Jibril memberitahukan para malaikat telah lebih dahulu tawaf di Ka’bah selama tujuh ribu tahun.
Karena itu, sebagian ulama berpendapat seluruh nabi pernah melaksanakan ibadah haji di Baitullah.
Baca Juga: Pastikan Jemaah Haji Nyaman, Kemenhaj Kayong Utara Kawal Perjalanan hingga Embarkasi
Perbedaan Pendapat tentang Awal Disyariatkannya Haji
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kapan ibadah haji mulai diwajibkan kepada umat Islam.
Sebagian ulama mengatakan haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah. Ada pula yang menyebut kewajiban haji telah ada sebelum Nabi Muhammad ﷺ hijrah ke Madinah.
Baca Juga: Ketua DPRD Mempawah Apresiasi Bantuan Rp7,1 Juta untuk Calon Jemaah Haji 2026
Namun, pendapat yang paling masyhur menyatakan ibadah haji diwajibkan pada tahun keenam Hijriah. Pendapat ini banyak disepakati para ulama.
Definisi Haji dan Ketentuan Hukumnya
Secara bahasa, haji berarti “bermaksud” atau “menuju”. Sedangkan secara istilah, haji adalah sengaja menuju Baitullah untuk melaksanakan ibadah tertentu sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Update Haji Kalbar 2026: Tiga JCH Dipastikan Gagal Berangkat, Satu Jemaah Masih Ditunda
Secara umum, hukum haji adalah fardhu ‘ain bagi umat Islam yang memenuhi syarat wajib haji, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.
Namun, dalam kondisi tertentu hukum haji dapat berubah, di antaranya:
1. Fardhu ‘ain, haji menjadi wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi seluruh syarat wajib haji.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Hukum Badal Haji, Kapan Wajib dan Siapa yang Menunaikannya?
2. Fardhu kifayah, haji dilakukan untuk meramaikan Ka’bah setiap tahun sehingga kewajiban dianggap cukup jika sudah dilakukan sebagian umat Islam.
3. Sunnah, haji menjadi sunnah bagi anak kecil, budak, atau orang yang berjalan kaki menuju Makkah dengan jarak tertentu.
4. Makruh, haji menjadi makruh apabila perjalanan menuju Makkah membahayakan keselamatan jiwa.
Baca Juga: Tim Hukum Haji Aman Sampaikan Pledoi di Persidangan: Nilai Kesaksian Korban Tak Sesuai Fakta
5. Haram, haji bisa menjadi haram, misalnya bagi perempuan yang pergi tanpa mahram ketika keselamatannya terancam atau tanpa izin suami.
Penjelasan tersebut disampaikan Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf dalam kitab *Taqrirat as-Sadidah*.
Dalil Kewajiban Haji dalam Alquran
Baca Juga: Haji Bukan Sekadar Ibadah, Ini Hikmah Luar Biasa di Baliknya
Kewajiban haji dijelaskan secara tegas dalam Alquran. Allah Subhanahuwata’ala berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
Baca Juga: Simak Doa Rasulullah untuk Orang yang Hendak Pergi Haji Beserta Dalilnya
Selain Alquran, kewajiban haji juga ditegaskan dalam hadits Rasulullah ﷺ:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya, “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).
Baca Juga: Update Haji Kalbar 2026: Tiga JCH Dipastikan Gagal Berangkat, Satu Jemaah Masih Ditunda
Dengan memahami sejarah, hukum, dan hikmah ibadah haji, umat Islam diharapkan semakin menyadari haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala
Haji sebagai Bentuk Penghambaan kepada Allah
dalam Islam seluruh ibadah memiliki hikmah besar bagi manusia. Begitu pula ibadah haji yang mengandung makna penghambaan diri kepada Allah Subhanahuwata’ala.
Saat menjalankan ihram, seorang jamaah haji dilarang berhias dan diminta mengenakan pakaian sederhana. Hal ini menjadi simbol bahwa manusia adalah hamba yang lemah dan membutuhkan pertolongan Allah Subhanahuwata’ala.
Selain itu, ibadah haji juga menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah, baik berupa kesehatan maupun harta benda. Sebab, ibadah ini membutuhkan pengorbanan fisik dan materi untuk menjalankannya.
Wallahua'lam bishawab
Editor : Silvina