PONTIANAK POST–Qashar salat merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah Subhanahuwata’ala kepada umat Islam ketika sedang melakukan perjalanan jauh atau safar. Dalam praktiknya, qashar dilakukan dengan meringkas salat fardu yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat.
Meski terdengar sederhana, qashar salat ternyata memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah menurut syariat. Penjelasan mengenai syarat qashar ini dibahas secara rinci dalam kajian fikih yang dikutip dari Rumaysho.com oleh Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc.
Qashar Salat Hanya Berlaku Karena Safar
Baca Juga: Perbedaan Salat Laki-Laki dan Perempuan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam kajian tersebut dijelaskan sebab utama diperbolehkannya qashar adalah safar atau perjalanan jauh. Jika seseorang tidak sedang safar, maka ia tidak diperbolehkan mengqashar salat.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah yang menyatakan bqashar salat hanya berlaku khusus bagi musafir. Sementara jamak salat memiliki sebab berbeda, yaitu karena adanya kebutuhan atau uzur tertentu.
Tujuh Syarat Utama Qashar Salat
Baca Juga: Wudhu dan Salat Orang Sakit, Ini Tata Caranya Sesuai Sunnah
Ada tujuh syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk boleh mengqashar salat.
1. Safar Minimal Dua Marhalah
Syarat pertama adalah perjalanan yang ditempuh mencapai dua marhalah. Dalam penjelasan ulama, dua marhalah setara dengan perjalanan sekitar dua hari dua malam pada masa dahulu.
Baca Juga: Kemuliaan Salat Fardhu Tepat Waktu, Dari Dicintai Allah hingga Selamat dari Api Neraka
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait konversi jaraknya. Sebagian ulama seperti Imam Nawawi memperkirakan jarak dua marhalah sekitar 144 kilometer. Sedangkan pendapat lain yang cukup populer menyebutkan sekitar 84 kilometer.
2. Safar yang Dilakukan Bersifat Mubah
Perjalanan yang dilakukan harus merupakan safar yang dibolehkan syariat. Misalnya perjalanan untuk berhaji, berdagang, silaturahmi, atau urusan lain yang baik.
Baca Juga: Ustadz Syafiq Riza Basalamah Sebut Dosa Meninggalkan Salat Lebih Berat dari Zina
Karena itu, qashar tidak diperbolehkan bagi orang yang sejak awal melakukan perjalanan untuk tujuan maksiat.
Harus Mengetahui Hukum Qashar
3. Mengetahui Bahwa Qashar Diperbolehkan
Baca Juga: Begini Ketentuan dan Syarat Jamak Takhir dalam Islam yang Wajib Dipahami
Seseorang yang mengqashar salat wajib memahami qashar memang diperbolehkan dalam kondisi safar. Jika hanya mengikuti orang lain tanpa mengetahui hukumnya, maka salatnya dianggap tidak sah menurut penjelasan ulama fikih.
Namun demikian, qashar bersifat pilihan. Musafir tetap boleh melaksanakan salat secara sempurna empat rakaat dan tidak berdosa.
4. Niat Qashar Saat Takbiratul Ihram
Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026: Bacaan Niat, Tata Cara hingga Jadwalnya
Niat qashar harus dilakukan sejak awal salat, tepat ketika takbiratul ihram. Niat tersebut harus dilakukan dengan yakin dan tidak ragu.
Jika di tengah salat muncul keraguan atau niat untuk menyempurnakan salat menjadi empat rakaat, maka qasharnya bisa batal.
Tidak Semua Salat Bisa Diqashar
Baca Juga: Ini Ancaman Melalaikan Salat, Jangan Sampai Dianggap Sepele
5. Salat yang Diqashar Harus Empat Rakaat
Qashar hanya berlaku pada shalat fardu yang jumlah rakaat asalnya empat rakaat, yaitu Zuhur, Ashar, dan Isya.
Sedangkan salat Subuh yang dua rakaat dan Magrib yang tiga rakaat tidak bisa diqashar.
Baca Juga: Hadits Larangan Tidur Setelah Ashar Ternyata Lemah, Ini Penjelasan Ulama
6. Tetap Dalam Keadaan Safar Hingga Salat Selesai
Musafir harus tetap berada dalam status safar hingga salat selesai dikerjakan. Jika di tengah salat ia sudah sampai tujuan atau berniat menetap, maka salat harus disempurnakan menjadi empat rakaat.
Tidak Bermakmum pada Imam yang Salat Sempurna
7. Tidak Mengikuti Imam yang Salat Tamaam
Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, dari Imam hingga Makmum
Syarat terakhir adalah tidak menjadi makmum kepada imam yang melaksanakan shalat secara sempurna atau tamaam.
Jika seorang musafir mengikuti imam yang salat empat rakaat, maka ia juga wajib mengikuti imam hingga selesai empat rakaat dan tidak boleh mengqashar shalatnya.
Empat Syarat Tambahan yang Perlu Diketahui
Baca Juga: Ini Dampak Jika Salat Jumat Ditinggalkan Tiga Kali Tanpa Alasan
Selain tujuh syarat utama, para ulama juga menjelaskan empat syarat tambahan agar qashar salat diperbolehkan.
Di antaranya adalah memiliki tujuan perjalanan yang jelas, menjaga niat qashar selama salat, perjalanan dilakukan untuk tujuan yang benar, dan telah melewati batas kota tempat tinggal.
Dengan memahami syarat-syarat tersebut, umat Islam diharapkan bisa melaksanakan qashar salat sesuai tuntunan syariat ketika melakukan perjalanan jauh.
Wallahua’lam bishawab
Editor : Silvina