Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mengapa Kurban Sangat Dianjurkan? Ini Penjelasan Hukum dan Keutamaannya

Silvina • Selasa, 19 Mei 2026 | 13:26 WIB
Salah satu hewan kurban yang siap disembelih (DOK JAWA POS)
Salah satu hewan kurban yang siap disembelih (DOK JAWA POS)

 

PONTIANAK POST –Ibadah kurban atau udhiyah menjadi salah satu amalan yang sangat identik dengan Hari Raya Iduladha. Selain memiliki nilai sosial dan kemanusiaan, kurban juga merupakan bentuk pendekatan diri seorang hamba kepada Allah Subhanahuwata’ala.

Dikutip dari Rumaysho.com, pensyariatan kurban dalam Islam didasarkan pada sejumlah dalil Alquran dan hadis Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam.

Dasar Pensyariatan Kurban dalam Islam

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Kurban, Apakah Berlaku untuk Seluruh Keluarga?

Salah satu dalil utama mengenai kurban terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 yang  artinya : Ayat tersebut memiliki arti “Dirikanlah salat dan berkurbanlah.” Sebagian ulama menafsirkan kata “wanhar” dalam ayat itu sebagai perintah menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha atau yaumun nahr.

Ibadah kurban pun telah menjadi tradisi yang diwariskan Rasulullah  Shallallahu’alaihiwasallam dan terus dijaga oleh umat Islam hingga sekarang.

Kurban Menjadi Bentuk Pendekatan Diri kepada Allah

Baca Juga: Pekurban Wajib Tahu, Ini Waktu Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga simbol ketakwaan dan kepatuhan kepada Allah Subhanahuwata’ala. Ibadah ini menjadi salah satu cara mendekatkan diri kepada Sang Pencipta sekaligus mengikuti sunnah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihiwasallam.

Para ulama menyebut kurban sebagai syiar penting dalam Islam yang memiliki kedudukan mulia di tengah masyarakat Muslim.

Meski banyak hadis membahas keutamaan kurban, sebagian ulama menjelaskan tidak ada hadis shahih yang secara khusus menyebutkan fadhilah kurban secara rinci.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1447 H, Sambas Waspadai Penyakit Zoonosis pada Hewan Kurban

Tokoh ulama Ibnul Qayyim menjelaskan penyembelihan hewan kurban pada waktu yang mulia lebih utama dibanding sedekah dengan nilai yang sama.

Menurutnya, ibadah kurban memiliki nilai ibadah tersendiri yang tidak dapat digantikan hanya dengan bersedekah uang.

Hukum Kurban Menurut Mayoritas Ulama

Baca Juga: Jangan Salah. Ini Tata Cara dan Syarat Jamak Takdim Menurut Ulama Fikih

Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat hukum kurban adalah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Ummu Salamah, Rasulullah  Shallallahu’alaihiwasallam   bersabda: “Jika telah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.”

Hadis tersebut dinilai menunjukkan kurban bukan kewajiban mutlak. Sebab Rasulullah menggunakan kalimat “jika ingin berkurban”, bukan perintah wajib.

Baca Juga: Jelang Iduladha, DPRD Kalbar Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat dan Distribusi Dipermudah

Pendapat ini juga diperkuat oleh riwayat bahwa sahabat Nabi seperti Abu Bakar dan Umar pernah tidak berkurban pada waktu tertentu.

Kurban Tetap Menjadi Ibadah yang Dianjurkan

Walaupun hukumnya sunnah, para ulama tetap menekankan pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.

Baca Juga: Jangan Sampai Dilakukan, Ini Larangan Penting Saat Menjalankan Ibadah Haji

Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahuwata’ala, kurban juga mengajarkan nilai berbagi kepada sesama, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai momentum ibadah personal, tetapi juga sebagai ajang memperkuat kepedulian sosial dan persaudaraan antarsesama Muslim.

Wallahua’lam bishawab  

Editor : Silvina
#sunnah muakad #Hukum #kurban #keutamaan #hadis nabi